
Banjarbaru, Mensdaily.id — Dua lapangan padel di Kota Banjarbaru Kepada sementara dihentikan operasionalnya karena Bukan Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Intervensi ini terungkap Demi Komisi III DPRD Banjarbaru Berbarengan Disperkim melakukan pengecekan terhadap empat lapangan padel di Kota Idaman.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022 dan juga Perwali Nomor 1 Tahun 2024, Kalau bangunan tanpa PBG wajib dihentikan kegiatannya.
Empat Letak yang bermasalah yakni LPC di Jalan Taman Gembira serta Pendowo Padel Court atau PPC di kawasan perkantoran gubernur yang Rupanya Bukan Mempunyai NIB dan PBG.
Selain itu, HPC di Jalan Purnawirawan diminta mengubah izin dari futsal menjadi padel, sementara SP sudah Mempunyai NIB Tetapi belum mengantongi PBG sehingga turut dihentikan.
“Eksis 4 Letak yang kita cek dan dua di antaranya diberikan surat ditempel karena belum mengantongi izin PBG. Kita imbau agar segera melengkapi perizinan, setelah teguran 3 kali kita akan lakukan tindakan. Imbauan agar lapangan padel sebelum beraktivitas agar mengurus perizinan terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Abdussamad.
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat mutlak sebelum bangunan digunakan secara Formal, karena tanpa Arsip tersebut pengelola Bukan dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi.
Perizinan usaha harus melalui OSS Kepada mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), harus terlebih dahulu dilengkapi PBG serta izin lingkungan.
Reporter : Suhardadi


