Business

Negara Tanggung Pensiunan ASN Hingga 2.800 Triliun, Bagaimana Solusinya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja Serempak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jumat (26/8/2022) mengungkapkan bahwa skema penyaluran Biaya pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) di antaranya meliputi PNS dan TNI/Polri berisiko membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2.800 triliun.

Perkiraan proporsi penyaluran Biaya pensiun ASN menurut Kemenkeu | Mensdaily

Bila dirinci, pensiunan pemerintah pusat ialah sebesar Rp900 triliun dan pemerintah daerah diproyeksikan sebesar Rp1.900 triliun. Skema yang Tetap berlangsung Demi ini dinilai Mempunyai risiko jangka panjang.

Bukan tanpa Argumen, Biaya pensiun ASN ini akan dibayarkan negara secara Maju menerus bahkan hingga pegawai telah meninggal dunia yang mencakup Biaya Buat Kekasih serta anak hingga usia tertentu.

Bilangan pensiunan diproyeksi Maju meningkat, APBN kian membengkak

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tren pensiunan PNS cenderung meningkat setiap tahunnya. Hingga tahun 2020 Lewat, BKN memproyeksikan jumlah pensiunan akan Maju mengalami kenaikan mencapai 137.383 pegawai. Adapun proyeksi ini dihitung berdasarkan data Lepas lahir PNS.

Proyeksi jumlah pensiun PNS berdasarkan Lepas lahir tahun 2010 – 2020 | Mensdaily

Usai pernyataan Sri Mulyani ramai menuai kritikan, Yustinus Prastowo selaku Staf Spesifik Menteri Keuangan dikutip dari CNBC Indonesia pun buka Bunyi menjelaskan skema pensiunan PNS yang selama ini dijalankan pemerintah.

Prastowo menerangkan bahwa skema pensiunan PNS Demi ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur program jaminan pensiun dan jaminan hari Uzur Buat PNS.

Baca Juga:  Membangun Ruang Ketiga: Antara Kebutuhan Publik & Strategi Komunikasi Brand

Adapun skema pensiunan PNS yang Tetap diterapkan hingga Demi ini ialah skema pay as you go. Perhitungan skema ini ialah berasal dari Biaya pensiun dan sisanya ditanggung kas keuangan negara. Biaya pensiun diperoleh melalui hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen, sementara itu Buat TNI dan Polri dihimpun oleh PT Asabri.

Secara lebih rinci, selama ini PNS dikenakan potongan sebesar 8 persen per bulan dengan pembagian sebesar 4,75 persen Buat program jaminan pensiun serta 3,25 persen Buat program jaminan hari Uzur (JHT). Iuran sebesar 4,75 persen diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP) dan bukan Biaya pensiun. Sementara itu, iuran sebesar 3,25 persen dikelola oleh PT Taspen dan akan diserahkan Demi PNS pensiun.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS. Dalam aturan ini, seluruh instansi pemerintah Bagus pusat maupun daerah wajib memotong Pendapatan bulanan PNS sebesar 8 persen setelah dikurangi Biaya tunjangan pangan.

Sri Mulyani mengutarakan, “ASN TNI Polri memang mengumpulkan Biaya pensiun di Taspen dan di Asabri, Tetapi Buat pensiunnya mereka Tak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh,”

Baca Juga:  Filipina Jadi Tujuan Ekspor Istimewa Kendaraan Indonesia 2024

Lebih lanjut, Prastowo menuturkan bahwa pembayaran manfaat pensiun APBN ditujukan bagi pemerintah pusat dan daerah termasuk di antaranya yang telah berstatus janda atau duda maupun anak-anak yang Tetap mengenyam bangku pendidikan. Akibatnya, Biaya pensiunan pun meningkat setiap tahunnya.

Mengutip dari CNN Indonesia, Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan negara Kemenkeu memaparkan bahwa anggaran belanja negara Buat Biaya pensiun ASN Maju meningkat setiap tahun. Buat tahun 2022 ini, ia memprediksi angkanya menembus Rp199 triliun.

Jumlah anggaran belanja negara Buat Biaya pensiun ASN tahun 2018 – 2022 | Mensdaily

“Ini Tak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” pungkas Sri Mulyani.

Desak perubahan skema menjadi fully funded

Sebagai langkah Buat mengatasi APBN yang berpotensi membengkak akibat tanggungan pensiunan PNS, Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema dari pay as you go menjadi fully funded.

Prastowo melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Jumat (26/8/2022) mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Menkeu) mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan Biaya pensiun yang lebih Niscaya sehingga membawa manfaat win win.

Pada skema fully funded, Biaya pensiun PNS dihimpun dari persentase take home pay (THP). Pembayaran Biaya pensiun dengan skema ini bersifat patungan antara PNS dengan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Baca Juga:  Era Media Berubah, Ini Strategi agar Audiens Tetap Betah

Sebelumnya, dengan skema pay as you go, PNS membayar iuran yang jumlahnya tergolong kecil. “Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dikutip dari CNN Indonesia.

Nantinya dengan penerapan skema fully funded ini, sumber iuran yang berasal dari PNS jumlahnya akan lebih besar. Di samping itu, besaran iuran ditetapkan berdasarkan persentase dari pendapatan PNS.

PNS pun berkesempatan Buat memperoleh Biaya pensiun yang lebih besar dengan penerapan skema fully funded dan hal ini akan menguntungkan bagi PNS itu sendiri. Ungkapan ini diperkuat dengan pernyataan dari Tjahjo Kumolo selaku eks MenPANRB yang telah berdiskusi dengan PT Taspen bahwa PNS Mempunyai kemungkinan Buat memperoleh tunjangan pensiun hingga Rp1 miliar.

Hingga Demi ini, pembahasan mengenai rencana perubahan skema pensiunan PNS Tetap berkutat di jajaran kementerian serta lembaga-lembaga terkait. Apabila rencana reformasi berjalan mulus, penerapan skema fully funded bagi pensiunan PNS akan dilaksanakan mulai tahun depan.

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.