Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya Demi bekerja secara maksimal dengan Pusat perhatian pada penguatan integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan. Penegasan tersebut disampaikan Member KY Abdul Chair Ramadhan usai mengucapkan sumpah/janji Member Komisi Yudisial (KY)masa jabatan tahun 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Kami tujuh Member KY yang telah dilantik dan diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah sebagaimana diucapkan,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan, usai pelantikan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, Bagus secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan dan penguatan institusi peradilan.
“Sinergi kolaborasi Bagus internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait akan kita maksimalkan menuju perubahan, kemandirian, lembaga peradilan yang lebih Bagus dan lebih bermutu. Itu yang paling Krusial dan menjadi Sasaran Penting kami,” jelasnya.
Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa sejak awal proses seleksi hingga pelantikan, seluruh Member KY telah sepakat Demi bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim akan tetap menjadi perhatian Penting, yang dilaksanakan secara seimbang dengan proses Penyelidikan dan Penerangan.
“Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan Penyelidikan, Penerangan, dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” ujarnya.
Terkait independensi KY, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa Enggak terdapat arahan Spesifik dari Presiden. Ia menekankan bahwa kemandirian KY dijamin oleh undang-undang.
“Enggak Eksis arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga Begitu ini belum terdapat Sasaran Spesifik yang ditetapkan, mengingat seluruh kebijakan dan langkah kerja akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh ketujuh Member KY. Menurutnya, periode ini menjadi momentum Demi melakukan penyeimbangan, penyegaran, dan pengembangan kelembagaan ke depan.
Sementara itu, Member KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral menjadi fondasi Penting dalam pengawasan peradilan. Ia menilai kebersihan dan integritas lembaga peradilan harus dimulai dari para hakim pengawas.
“Demi peradilan yang Bersih, kebersihan itu bersikap Bersih harus mulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya Enggak Bersih, Enggak kita Dapat harapkan satu kinerja yang Bagus. Itu komitmen kami Berbarengan, dan kami akan laksanakan komitmen itu dengan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial yang Begitu ini,” tegasnya.
(BPMI Setpres)



