Mensdaily.id – Perusahaan publik, Fantagio dikenai denda tambahan sebesar 8,2 Miliar Won (Sekeliling 95,7 Miliar Rupiah) oleh Layanan Pajak Nasional.
Mereka menyatakan, “Sulit Kepada menanggapi (terkait pembayaran) karena pemberitahuannya belum dikeluarkan.”
Batas waktu pembayaran adalah 31 Oktober.
Kantor Pajak Regional Seoul mengenakan tambahan tersebut kepada Fantagio dari tahun 2020 hingga 2024 sebagai hasil audit pajak, termasuk pajak perusahaan.
Pajak tambahan tersebut mewakili 14% dari modal ekuitas perusahaan.
Menanggapi pertanyaan surat Berita tentang apakah denda tambahan telah dibayarkan pada Copot 3 November, Fantagio menyatakan, “Kami Harap pengertian Anda karena sulit Kepada menanggapi pemberitahuan yang belum dikeluarkan.”
Wajib pajak Bukan menjawab pertanyaan apakah kegagalan menerbitkan surat pemberitahuan merupakan kelalaian dalam membayar beban tambahan.
Hal tersebut ditafsirkan bahwa Mekanisme administratif pengenaan (pemberitahuan) beban tambahan belum selesai.
Menyusul Informasi tentang pengenaan pajak tambahan oleh Layanan Pajak Nasional, harga saham Fantagio dikabarkan anjlok.
Harga saham Fantagio diperdagangkan Sekeliling 493 Won (Sekeliling 5.756 Rupiah) di Bursa Pengaruh Korea pada Copot 3 November.
Hanya tiga tim yang Dapat mengalahkan Persib Bandung Tamat pekan ke-19 BRI Super League 2025-2026.…
Derbi Mataram kembali berakhir imbang. Kalau skor 2-2 terjadi di Stadion Manahan Solo (8/11), maka…
Persib Bandung kembali mendapatkan poin absolut di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Menjamu Malut…
Bhayangkara Presisi Lampung FC akan menjalani laga kandang di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026.…
Persik Kediri bakal menjamu Dewa United di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Pertandingan ini…
Bali United akan menjamu tim asal Jatim Persebaya Surabaya di pekan ke-20 BRI Super League…
This website uses cookies.