Mensdaily.id – Youtuber Sojang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, setelah Starship Entertainment memenangkan gugatan tersebut.
Agensi IVE, Starship Entertainment baru-baru ini, memenangkan gugatan terhadap pemilik saluran Youtube perusak siber terkenal, Yakni Sojang.
Tetapi, terungkap bahwa Youtuber itu telah mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.
Menurut sumber hukum, pada 19 Juni, Sojang mengajukan banding pada 18 Juni.
Sebelumnya, pada 4 Juni, Hakim Choi Mi Young dari Divisi Sipil ke-50 Pengadilan Distrik Seoul Tengah, memutuskan dalam persidangan bahwa Youtuber Sojang harus membayar 50 juta KRW (Sekeliling 500 juta Rupiah).
Duit tersebut ditetapkan sebagai ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, Yakni Starship Entertainment.
Agensi tersebut awalnya mengajukan klaim sebesar 100 juta KRW (Sekeliling 1 Milyar Rupiah).
Sojang mendapatkan ketenaran karena menyebarkan rumor Palsu, tentang selebriti melalui video dari Oktober 2021 hingga Juni 2023.
Kontennya menargetkan Selebriti seperti Jang Won Young dari IVE, BTS, EXO, aespa, dan Kang Daniel.
Laporan menyatakan bahwa Sojang mendapatkan Sekeliling 250 juta KRW (Sekeliling 2,9 Milyar Rupiah) melalui video rumor Palsu itu.
Akibatnya, Bagus Jang Won Young dan Starship Entertainment mengejar tuntutan hukum sipil dan kriminal terhadap Sojang.
Air mineral merupakan pelepas dahaga paling paling Biasa yang dapat kita beli di toko manapun,…
Bisnis waralaba semakin marak Demi ini. Banyak kalangan menginvestasikan uangnya Buat bisnis ini karena dinilai…
Di tengah situasi Mendunia yang serba Enggak Niscaya, World Economic Outlook yang dirilis oleh International…
Indonesia cukup jauh dari ancaman episentrum resesi ekonomi dunia, karena perekonomian nasional sangat ditopang oleh…
Dalam siklus perekonomian setiap negara, sebuah brand atau merek Mempunyai peranan Krusial Demi memenuhi setiap…
Ganja menjadi sebuah tanaman yang cukup tabu di Indonesia. Lantaran pemerintah hingga kini Lagi belum…
This website uses cookies.