Mensdaily.id – Youtuber Sojang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, setelah Starship Entertainment memenangkan gugatan tersebut.
Agensi IVE, Starship Entertainment baru-baru ini, memenangkan gugatan terhadap pemilik saluran Youtube perusak siber terkenal, Yakni Sojang.
Tetapi, terungkap bahwa Youtuber itu telah mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.
Menurut sumber hukum, pada 19 Juni, Sojang mengajukan banding pada 18 Juni.
Sebelumnya, pada 4 Juni, Hakim Choi Mi Young dari Divisi Sipil ke-50 Pengadilan Distrik Seoul Tengah, memutuskan dalam persidangan bahwa Youtuber Sojang harus membayar 50 juta KRW (Sekeliling 500 juta Rupiah).
Duit tersebut ditetapkan sebagai ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, Yakni Starship Entertainment.
Agensi tersebut awalnya mengajukan klaim sebesar 100 juta KRW (Sekeliling 1 Milyar Rupiah).
Sojang mendapatkan ketenaran karena menyebarkan rumor Palsu, tentang selebriti melalui video dari Oktober 2021 hingga Juni 2023.
Kontennya menargetkan Selebriti seperti Jang Won Young dari IVE, BTS, EXO, aespa, dan Kang Daniel.
Laporan menyatakan bahwa Sojang mendapatkan Sekeliling 250 juta KRW (Sekeliling 2,9 Milyar Rupiah) melalui video rumor Palsu itu.
Akibatnya, Bagus Jang Won Young dan Starship Entertainment mengejar tuntutan hukum sipil dan kriminal terhadap Sojang.
Banjarmasin, Mensdaily.id — Masa pendaftaran balon atau bakal calon Ketua Lumrah KONI Kalimantan Selatan Formal…
PSM Makassar kehilangan kans memperoleh tiga poin di pekan ke-26 BRI Super League 2025-2026. Menghadapi…
Persebaya Surabaya memastikan tiga poin di kandang. Menghadapi Persita Tangerang di Gelora Bung Tomo, Surabaya…
Bhayangkara Presisi Lampung FC dalam kondisi on fire. Jelang pertemuan Rival Persija Jakarta di pekan…
Madura United akan menjalani laga kandang di pekan ke-26 BRI Super League 2025-2026. Tim berjuluk…
Semen Padang bakal meladeni Pemenang bertahan Persib Bandung di pekan ke-26 BRI Super League 2025-2026.…
This website uses cookies.