Business

Waspada! 26 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Retinoat Ditarik BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat Demi waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. 

Dalam hasil pengawasan terbaru periode Oktober–Desember 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat terlarang seperti merkuri, retinoat, dan hidrokinon. 

Intervensi ini menegaskan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam memilih produk kecantikan demi mencegah risiko gangguan kesehatan serius.

BPOM Rilis 26 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya Oktober–Desember 2025

26 Produk Kosmetik Dalam Pengawasan BPOM | GoodStats
26 Produk Kosmetik Dalam Pengawasan BPOM | Mensdaily

Baca Juga: Kosmetik Ilegal dan Obat Herbal Berbahaya 2025, BPOM Sarankan Konsumen Lebih Waspada

Dalam Intervensi tersebut, BPOM mengidentifikasi kandungan seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin yang dilarang dalam kosmetik.

Dari total produk, sebagian besar merupakan kosmetik tanpa izin edar, disusul produk kontrak produksi dan satu produk impor.

Berikut daftar 26 produk kosmetik yang dirilis BPOM:

  1. DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA
  2. DRWSKINCARE Dermabright
  3. DRWSKINCARE Radiant Acne Brightening
  4. DRWSKINCARE Radiant Brightening
  5. DRWSKINCARE Radiant Glow
  6. ERME Acne Night Cream
  7. ERME Melasma Cream
  8. ERME Night Cream Step I
  9. ERME Night Cream Step II
  10. ERME Night Cream Step III
  11. ERME Night Cream Step IV
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III
  15. ERME Scar Solution
  16. GOLD ROBELLINE Night Cream
  17. JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
  19. MAXIE Beautiful Night Cream
  20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream
  21. MELASMA Tertentu Flek Berat dengan Extra Whitening
  22. Night Cream Glow
  23. Night Lotion Whitening Extra White
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Baca Juga:  Survei LPEM UI: Para Spesialis Pesimis terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

BPOM menyatakan seluruh produk tersebut telah dikenai Denda berupa pembatalan nomor izin edar, perintah penarikan dari peredaran, hingga pemusnahan.

Paparan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko serius seperti iritasi berat, gangguan hormon, perubahan Rona kulit permanen, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf.

BPOM mengimbau masyarakat Demi selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs Formal sebelum membeli produk kecantikan.

Langkah ini dilakukan Demi melindungi konsumen dari Pengaruh kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang akibat penggunaan kosmetik ilegal.

Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik: Merkuri, Retinoat, hingga Hidrokinon

BPOM mengungkap sejumlah kandungan berbahaya dalam 26 produk kosmetik yang beredar selama periode Oktober–Desember 2025.

Baca Juga:  Paling Diburu, Ini 10 Brand Pembersih Paras Terlaris di Shopee Q3 2025

Bahan yang ditemukan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, mometason furoat, deksametason, dan klindamisin yang dilarang dalam formulasi kosmetik. 

Merkuri dikenal sebagai logam berat beracun yang dapat menyebabkan gangguan ginjal, sistem saraf, hingga munculnya flek hitam pada kulit. 

Asam retinoat berisiko menimbulkan iritasi parah, kulit kering, sensasi terbakar, bahkan berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik. Hidrokinon yang kerap digunakan Demi mencerahkan kulit dapat memicu perubahan Rona kulit permanen serta gangguan pada kornea dan kuku. 

Sementara itu, mometason furoat dan deksametason termasuk golongan steroid yang dapat menyebabkan penipisan kulit, jerawat, serta gangguan sistem hormon Apabila digunakan tanpa pengawasan medis. 

Intervensi ini menegaskan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memilih produk kosmetik agar terhindar dari Pengaruh kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca Juga:  10 Negara Penghasil Kopi Terbesar, Indonesia Peringkat 3

Imbauan BPOM dan Langkah Penarikan Produk dari Peredaran

BPOM turut mengimbau masyarakat Demi lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs Formal atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli. 

Konsumen juga diminta Demi segera menghentikan penggunaan dan Enggak memperjualbelikan kembali produk yang telah diumumkan mengandung bahan berbahaya. 

Terhadap 26 produk tersebut, BPOM telah membatalkan nomor izin edar, memerintahkan penarikan dari seluruh rantai distribusi, hingga melakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap kesehatan masyarakat dari risiko jangka pendek maupun jangka panjang. 

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya dapat ditekan secara berkelanjutan.

Baca Juga: 5 Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Dijual di Marketplace 2025

Sumber:

https://www.pom.go.id/storage/berkas/LAMPIRAN%20TW%20IV%20KOSMETIK-TTD.pdf

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.