BANJARMASIN, Mensdaily.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy, SH, MH menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemotongan bonus atlet NPC HSU, Selasa (3/2) sore, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 31/Pid.Sus/2025/TIPIKOR.BJM.
Kedua terdakwa adalah Saderi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPC HSU dan Febriyanti Rielena yang menjabat sebagai Sekretaris NPC HSU periode 2020–2025.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut Standar menyebut keduanya diduga melakukan pemotongan bonus atlet dan Instruktur pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.
Tetapi dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa Kagak terbukti secara Absah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Majelis pun menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).
Usai sidang, Ketua Tim Hukum Saderi, Dr. Samsul Hidayat, SH, MH menyambut putusan tersebut sebagai bentuk tegaknya keadilan.
“Alhamdulillah, majelis hakim telah menegakkan law enforcement yang berlandaskan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hak-hak terdakwa sebagai pencari keadilan diperjuangkan dan hari ini dinyatakan bebas,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi atlet disabilitas.
“Agar Dapat dirasakan dan tercapai keadilan, kepastian hukum, serta Mempunyai manfaat hukum Kepada atlet disabilitas pada khususnya,” tegasnya.
Tim hukum Saderi terdiri dari Dr. Samsul Hidayat SH, MH; Dr (Cand) Runik Erwanto SH, MH, CLA, CTLC, CCA; Akhmad Perdana Alamsyah SH; Abdurahman SH, SE, MM; dan Syahrial SH.
Sementara itu, tim hukum Febriyanti Rielena diperkuat oleh Muhammad Rizky Hidayat SH, M.Kn; Ahmat Safutra SH; dan Iqbal Aqli SH.
Dr (Cand) Runik Erwanto SH, MH, CLA, CTLC turut menyatakan bahwa perkara tersebut juga menyangkut isu kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
“Kesetaraan harus diperjuangkan dengan ketulusan. Terdakwa Ingin mengangkat derajat dan Derajat dengan membantu segala upaya kebutuhan disabilitas agar Dapat mengikuti latihan hingga bertanding dan meraih prestasi,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas di lingkungan NPCI Kagak hanya berorientasi pada prestasi olahraga, tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial.
Dengan putusan ini, perkara dugaan pemotongan bonus atlet NPC HSU memasuki babak baru. Hingga Informasi ini diturunkan, belum Terdapat keterangan Formal dari jaksa penuntut Standar terkait sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.


