Transaksi dugaan tindak pidana di Indonesia telah mencapai Rp1.459,64 triliun sepanjang 2024. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa jumlah tersebut terbagi ke dalam beberapa jenis tindak pidana, dengan tindak pidana korupsi Mempunyai nilai transaksi tertinggi, mencapai Rp984 triliun.
Selain korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan juga mencatatkan nilai transaksi yang tinggi, mencapai Rp301 triliun, disusul tindak pidana perjudian yang nilai transaksinya mencapai Rp68 triliun, dan narkotika yang sebesar Rp9,75 triliun.
Laporan ini dirilis dalam rangka memperingati Gerakan Nasional API PPT ke-23, dalam acara Apresiasi Komitmen Konkret, Sinergi Kuat Menuju Asta Cita pada Kamis (17/4/2025).
Acara yang diselenggarakan di Auditorium Yunus Husein tersebut dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom, jajaran Kementerian dan/Lembaga, Lembaga Pengawas Pengatur (LPP), Pihak Pelapor, Asosiasi Pihak Pelapor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa nominal ini adalah hasil kerja sama lintas instansi antara KPK dengan PPATK yang telah terjalin lama.
“Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK Buat melakukan pemberantasan korupsi, hingga akarnya,” ujarnya dalam acara tersebut.
Tingginya nominal transaksi dugaan kasus pidana, terutama korupsi di Indonesia, menjadi alarm peringatan bagi pemerintah. Dalam hal ini, tingginya nominal yang terungkap menunjukkan semakin komprehensifnya KPK dalam menjalankan tugasnya Buat memberantas korupsi. Di sisi lain, hal ini Dapat dilihat sebagai ketidakmampuan pemerintah dalam menjaga “kebersihan” di lingkungan pemerintahannya, dengan semakin banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dan pemangku kepentingan lain, yang Sepatutnya berpihak pada rakyat.
Sudah 23 tahun terakhir, gerakan nasional Anti Pencucian Duit Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) membantu menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara. Kepala BNN, Marthinus Hukom menyebutkan bahwa gerakan nasional APUPPT-PPSPM ini harus Lanjut dijaga dan dikolaborasikan antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas pengatur, pihak pelapor dan seluruh pemangku kepentingan dibawah komando PPATK, Buat menjamin perlindungan terhadap aset dan keuangan negara.
“Kolaborasi ini yang akan menjadi kekuatan kita dalam mencegah kejahatan yang terorganisir,” ujar Martinus.
Baca Juga: Prabowo Soal UU Perampasan Aset Koruptor: Apakah Adil Anaknya Menderita Juga?