Wacana baru Pelarangan mobil di atas 1.400 cc diisi Pertalite diprediksi bakal memengaruhi banyak masyarakat ditimang dari betapa larisnya mobil-mobil kelas itu di Indonesia.
Pelarangan penggunaan Pertalite bagi mobil di atas 1.400 cc sebelumnya diungkap oleh Sales Abdurrahman, Komite BPH Migas pada Jumat (2/9).
Dia bilang Pelarangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi peraturan itu disebut akan diserahkan Kementerian BUMN kepada Presiden Joko Widodo Kepada ditandatangani. Setelah diteken maka Dapat diterbitkan dan diberlakukan.
“Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc [yang tidak boleh menggunakan Pertalite],” ujar Saleh Ketika dihubungi.
Kriteria baru ini diketahui berbeda dari wacana Restriksi penggunaan Pertalite sebelumnya, Yakni Kepada mobil di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan termasuk Polri dan TNI.
Berikut daftar mobil baru di atas 1.400 cc yang tak boleh diisi Pertalite.