Business

Thrifting Impor Kini Dilarang di RI, Ini Nilai Impor Pakaian Bekas Dalam 6 Tahun Terakhir

Secara istilah, thrift artinya menghemat nominal Doku yang dikeluarkan Demi membeli suatu barang. Sehingga, dapat dikatakan bahwa thrifting ialah aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas Demi dipakai kembali.

Lebih lanjut, thrifting impor ilegal kini semakin gencar ditindak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adanya Embargo tersebut sehubungan dengan terganggunya dan kerugian yang dialami oleh UMKM nasional.

Demi kejelasan Penyelenggaraan kebijakan penyetopan penjualan Pakaian bekas di tingkat ritel, Kemendag rupanya Lagi menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Kemendag diketahui Lagi memberi izin kepada para pedagang thrift Demi menghabiskan stok dagangannya.

“Yang kita larang kan impornya sama di Penyimpanan-Penyimpanan grosir. Kalau yang di ritel Lagi diberikan kesempatan. Intinya, mereka Lagi boleh jualan Pakaian bekas, tapi kalau Pakaian bekas impor itu dilarang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang dikutip dari CNBCIndonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa volume impor Pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton dan dengan nilai impor US$272.146 atau setara Rp4,08 miliar (kurs: Rp15.010) sepanjang tahun 2022 Lampau.

Baca Juga:  Posisi Utang Luar Negeri Pemerintah Indonesia Catat Penurunan pada Agustus 2023
Nilai impor Pakaian bekas dalam enam tahun terakhir menurut BPS | Mensdaily

Adapun, nilai impor pada tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai US$44.14. Kalau Menonton trennya dalam enam tahun terakhir, tren nilai impor Pakaian bekas di Indonesia mengalami fluktuasi. Nilai impor Pakaian bekas terbanyak di Indonesia terjadi pada tahun 2019 dengan nilai US$6,08 juta.

“Data yang tercatat di BPS tersebut berasal dari Bea Cukai, termasuk HS 63090000 Pakaian bekas dan barang bekas lainnya,” Terang Kepala BPS Margo Yuwono seperti yang dikutip dari Kumparan.

Berdasarkan hasil survei Mensdaily mengenai preferensi fesyen anak muda 2022, sebagian besar responden atau Sekeliling 49,4% mengaku pernah membeli barang fesyen bekas dari hasil thrifting pada tahun 2022 Lampau.

Baca Juga:  Pergerakan Utang Negara ASEAN - Mensdaily

Sementara, beberapa lainnya atau 34,5% responden mengaku belum pernah mencoba thrifting. Sedangkan, sisanya sebanyak 16,1% responden memilih Demi Bukan akan pernah mencoba membeli barang hasil thrifting.

Sehubungan dengan tempat Demi mendapatkan barang fesyen, mayoritas atau 46,4% responden membeli Pakaian atau produk fesyen di website dan aplikasi online shopping. Sebagai informasi, periode survei tersebut dilaksanakan pada Rontok 5-16 Agustus 2022 dan diisi oleh sebanyak 261 responden.

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.