Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017, Lepas 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak Nasional. Peringatan Hari Pajak Nasional dilatarbelakangi oleh momentum Krusial dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia yang terjadi pada 14 Juli 1945 silam.
Momentum tersebut merujuk pada catatan dalam Berkas otentik Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Punya Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, pegawai gunseikan (pemerintahan militer) yang pada Ketika itu bertugas mengikuti jalannya sidang BPUPKI. Dalam Berkas tersebut terdapat informasi mengenai sejarah pajak dan negara yang Rupanya berhubungan dengan proses pembentukan negara.
Salah satu bentuk kontribusi masyarakat Kepada merayakan Hari Pajak Nasional ialah dengan memenuhi tanggung jawab secara sadar membayar pajak Pas waktu. Kepada meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberlakukan tax amnesty yang Ketika ini disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Mengutip dari pajak.go.id, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak Kepada melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak Pendapatan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat DJP berharap masyarakat Wajib Pajak dapat mengikuti PPS oleh karena program ini Mempunyai banyak manfaat seperti terbebas dari Hukuman administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan Tak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
“Penyelenggaraan PPS didasarkan pada asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan Kepada meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data Mekanis (automatic exchange of information/AEoI) dan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang dimiliki DJP,” tutur Neil lebih lanjut.
Jumlah PPh dari peserta PPS tembus 54 triliun
Program tax amnesty jilid II ini telah dilaksanakan sejak Lepas 1 Januari Tiba dengan 30 Juni 2022 Lampau. Berdasarkan data DJP Kemenkeu RI per 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 212.240 Wajib Pajak telah mengikuti PPS dengan total 264.242 surat keterangan.
Jumlah PPh yang disetorkan oleh para Wajib Pajak peserta PPS periode semester ke-1 tahun 2022 mencapai Rp54.230,95 miliar atau dibulatkan menjadi Rp54,2 triliun. Adapun total nilai harta Rapi yang terungkap dalam setoran PPh PPS ialah sebesar Rp532.426,64 miliar.
Secara lebih rinci dalam situs pajak.go.id dipaparkan nilai deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp458.114,72 miliar. Kemudian diikuti nilai deklarasi luar negeri sebesar Rp54.062,01 miliar dan investasi ke instrument surat berharga negara (SBN) sebesar Rp20.244 miliar.
Berbeda dengan tax amnesty jilid I, pada jilid II tarif yang diberlakukan tetap sama selama periode berlangsung. Terdapat 2 kebijakan tarif yang berlaku, pertama ialah Wajib Pajak peserta PPS Bagus pribadi maupun badan dengan tarif 6 hingga 11 persen dan kedua Tertentu Kepada Wajib Pajak orang pribadi perolehan harta tahun 2016-2020 yang diberikan tarif sebesar 12 hingga 18 persen.
Setoran PPh meningkat drastis lebih dari 10 kali lipat jelang penutupan PPS
Bila menilik pertumbuhan jumlah setoran PPh peserta PPS sejak Januari hingga Juni 2022, jumlah PPh tertinggi terjadi pada Juni 2022 yang merupakan bulan terakhir penyelenggaraan PPS. Adapun jumlah PPh dari peserta PPS pada Juni 2022 mencapai Rp43.100,43 miliar.
Nomor ini nyaris 14 kali lipat lebih tinggi dibandingkan jumlah PPh pada Mei 2022 yang notabene Mempunyai raihan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yakni sebesar Rp3.130,46 miliar.
Tren pertumbuhan jumlah PPh pada peserta PPS Lalu mengalami peningkatan sejak awal penyelenggaraan hingga penutupan. Dimulai dengan nominal PPh sebesar Rp931,18 miliar pada Januari 2022, jumlahnya meningkat ke Nomor 1 hingga 3 triliun rupiah sebelum mengalami lonjakan tertinggi ke Nomor 43 triliun pada periode Juni 2022.
Adapun seluruh aturan PPS telah dituangkan dalam PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Metode Penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditetapkan pada 22 Desember 2021 Lampau. Di sisi lain, peserta PPS pun Mempunyai pilihan Kepada dapat menempatkan investasinya di SBN atau dapat secara langsung pada perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau Daya baru dan terbarukan (EBT).