Pemerintah senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai Lembaga sosialisasi perihal pentingnya hak konsumen. Dengan begitu, masyarakat diharapkan akan memahami hak-haknya sebagai konsumen dan mengetahui bahwa pemerintah selalu melindungi masyarakat di berbagai sektor, termasuk di sektor perdagangan.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga Begitu menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Konsumen di Era Digital oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan,dan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kamis (30/11/2023).
“Melalui sosialisasi ini, disampaikan pentingnya digitalisasi dan yang Penting penekanannya pada perlindungan konsumen karena konsumen memilki hak yang harus dilindungi,” demikian disampaikan Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry menambahkan, Indonesia merupakan pasar potensial bagi perkembangan bisnis digital terutama bagi penyedia platform niaga elektronik (e-commerce) berbasis aplikasi yangsaat ini berkembang pesat.
“Perkembangan ini juga Bukan terlepas dariadanyapermasalahankonsumendengandimensiyang luas antara lain aspek ekonomi, teknologi, lingkungan sosial, budaya, kebijakan, hukum dan sebagainya,” ujar Wamendag Jerry.
Buat melindungi konsumen yang melakukan transaksi melalui platform digital seperti e- commerce, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Salah satu tujuan disusunnya Permendag 31/2023 adalah Buat meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri,” ungkap Wamendag.