Business

Benarkah Gaji Personil DPR RI Naik? Simak Take Home Pay Personil DPR RI 2025 Beriku Ini

Pembahasan mengenai gaji Personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik pada Agustus 2025. Isu ini muncul setelah beredar Info bahwa kompensasi Fulus rumah dinas Buat Personil dewan naik seiring Kagak adanya Kembali fasilitas rumah dinas.

Meski sempat memunculkan anggapan adanya kenaikan gaji, pimpinan DPR menegaskan bahwa hal tersebut bukan penambahan gaji pokok. Sebaliknya, tunjangan rumah kini diberikan sebagai kompensasi, sehingga total take home pay Personil DPR Dapat menembus Rp100 juta per bulan.

Rincian Gaji DPR 2024–2029, Kompensasi Rumah Dinas Diperjelas | GoodStats  Dari data yang disampaikan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 menyebutkan gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029 terdiri dari gaji pokok sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan ditambah berbagai tunjangan seperti jabatan, komunikasi, kehormatan, listrik & telepon, hingga asisten anggota yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.   Pada Agustus 2025 muncul isu kompensasi rumah dinas, di mana fasilitas rumah dinas diganti dengan tunjangan uang rumah sehingga menimbulkan persepsi adanya kenaikan gaji. Faktanya, gaji pokok tidak berubah, melainkan skema perumahan yang dialihkan ke bentuk tunai sehingga total penghasilan anggota DPR dapat menembus Rp100 juta per bulan dan menjadi sorotan publik.  Adapun penjelasan mengenai gaji DPR RI 2024-2029 sebagai berikut:  Gaji Pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan Tunjangan  Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dengan nilai yang jauh lebih besar, antara lain:  Tunjangan istri/suami: Rp420.000 Tunjangan anak: Rp168.000 per anak (maksimal 2 anak) Uang paket sidang: Rp2.000.000 Tunjangan jabatan: Ketua DPR: Rp18.900.000 Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 Anggota DPR: Rp9.700.000 Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 – Rp16.468.000 Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 – Rp6.690.000 Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000  Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000 Tunjangan pajak (PPH 21): sekitar Rp2.700.000  Dari tampilan gaji DPR RI 2024-2029 ini tidak ada kenaikan gaji dari setiap anggota. Tetapi, aturan baru yang merujuk pada tunjangan rumah dinas yang sebelumnya mendapatkan rumah dinas, kali ini digantikan dengan kompensasi uang rumah.   "Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, Jakarta, Minggu (17/8/2025).  Nominal yang diterima anggota DPR dalam kompensasi tunjangan perumahan tersebut mencapai Rp50 juta per bulan. Dengan demikian, meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok, besarnya tunjangan yang diterima membuat total take home pay anggota DPR tetap menjadi perhatian publik sampai saat ini.
Rincian Gaji DPR 2024–2029, Kompensasi Rumah Dinas Diperjelas | Mensdaily

Dari data yang disampaikan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 menyebutkan gaji dan tunjangan Personil DPR RI periode 2024–2029 terdiri dari gaji pokok Sekeliling Rp4 juta Tamat Rp5 juta per bulan ditambah berbagai tunjangan seperti jabatan, komunikasi, kehormatan, listrik & telepon, hingga asisten Personil yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah per bulan. 

Baca Juga:  Sri Lanka dan 60 Negara Lainnya Diprediksi Alami Resesi, Apa Penyebabnya?

Pada Agustus 2025 muncul isu kompensasi rumah dinas, di mana fasilitas rumah dinas diganti dengan tunjangan Fulus rumah sehingga menimbulkan persepsi adanya kenaikan gaji. Faktanya, gaji pokok Kagak berubah, melainkan skema perumahan yang dialihkan ke bentuk Kas sehingga total Pendapatan Personil DPR dapat menembus Rp100 juta per bulan dan menjadi sorotan publik.

Adapun penjelasan mengenai gaji DPR RI 2024-2029 sebagai berikut:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
  • Personil DPR: Rp4.200.000 per bulan

Selain gaji pokok, Personil DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dengan nilai yang jauh lebih besar, antara lain:

  • Tunjangan istri/suami: Rp420.000
  • Tunjangan anak: Rp168.000 per anak
  • Fulus paket sidang: Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan:
    • Ketua DPR: Rp18.900.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
    • Personil DPR: Rp9.700.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 – Rp16.468.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 – Rp6.690.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000 
  • Donasi listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Tunjangan pajak (PPH 21): Sekeliling Rp2.700.000
Baca Juga:  Anak Muda di Indonesia Banyak Terjerat Pinjol, Apa Penyebabnya?

Dari tampilan gaji DPR RI 2024-2029 ini Kagak Eksis kenaikan gaji dari setiap Personil. Tetapi, aturan baru yang merujuk pada tunjangan rumah dinas yang sebelumnya mendapatkan rumah dinas, kali ini digantikan dengan kompensasi Fulus rumah. 

“Enggak Eksis kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah Kagak mendapatkan rumah jabatan, Tetapi diganti dengan kompensasi Fulus rumah,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Nominal yang diterima Personil DPR dalam kompensasi tunjangan perumahan tersebut mencapai Rp50 juta per bulan. Dengan demikian, meskipun Kagak Eksis kenaikan gaji pokok, besarnya tunjangan yang diterima Membangun total take home pay Personil DPR tetap menjadi perhatian publik Tamat Begitu ini.

Baca Juga:  Lampaui Perkiraan, Ekonomi RI Tumbuh 5,12% Q2 2025

Baca Juga: Kenaikan PBB 250% di Pati: Ketika Luka Lama Kemiskinan Kembali Terbuka

Sumber:

https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_3174_2511_85%20AP3%202022%20-%20Ahmad.pdf

https://www.bpk.go.id/assets/files/lkpp/2017/lkpp_2017_1527750975.pdf

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.