Pembahasan mengenai gaji Personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik pada Agustus 2025. Isu ini muncul setelah beredar Info bahwa kompensasi Fulus rumah dinas Buat Personil dewan naik seiring Kagak adanya Kembali fasilitas rumah dinas.
Meski sempat memunculkan anggapan adanya kenaikan gaji, pimpinan DPR menegaskan bahwa hal tersebut bukan penambahan gaji pokok. Sebaliknya, tunjangan rumah kini diberikan sebagai kompensasi, sehingga total take home pay Personil DPR Dapat menembus Rp100 juta per bulan.
Dari data yang disampaikan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 menyebutkan gaji dan tunjangan Personil DPR RI periode 2024–2029 terdiri dari gaji pokok Sekeliling Rp4 juta Tamat Rp5 juta per bulan ditambah berbagai tunjangan seperti jabatan, komunikasi, kehormatan, listrik & telepon, hingga asisten Personil yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Pada Agustus 2025 muncul isu kompensasi rumah dinas, di mana fasilitas rumah dinas diganti dengan tunjangan Fulus rumah sehingga menimbulkan persepsi adanya kenaikan gaji. Faktanya, gaji pokok Kagak berubah, melainkan skema perumahan yang dialihkan ke bentuk Kas sehingga total Pendapatan Personil DPR dapat menembus Rp100 juta per bulan dan menjadi sorotan publik.
Adapun penjelasan mengenai gaji DPR RI 2024-2029 sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Personil DPR: Rp4.200.000 per bulan
Selain gaji pokok, Personil DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dengan nilai yang jauh lebih besar, antara lain:
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000 per anak
- Fulus paket sidang: Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan:
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Personil DPR: Rp9.700.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 – Rp16.468.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 – Rp6.690.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Donasi listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Tunjangan pajak (PPH 21): Sekeliling Rp2.700.000
Dari tampilan gaji DPR RI 2024-2029 ini Kagak Eksis kenaikan gaji dari setiap Personil. Tetapi, aturan baru yang merujuk pada tunjangan rumah dinas yang sebelumnya mendapatkan rumah dinas, kali ini digantikan dengan kompensasi Fulus rumah.
“Enggak Eksis kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah Kagak mendapatkan rumah jabatan, Tetapi diganti dengan kompensasi Fulus rumah,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Nominal yang diterima Personil DPR dalam kompensasi tunjangan perumahan tersebut mencapai Rp50 juta per bulan. Dengan demikian, meskipun Kagak Eksis kenaikan gaji pokok, besarnya tunjangan yang diterima Membangun total take home pay Personil DPR tetap menjadi perhatian publik Tamat Begitu ini.
Baca Juga: Kenaikan PBB 250% di Pati: Ketika Luka Lama Kemiskinan Kembali Terbuka
Sumber:
https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_3174_2511_85%20AP3%202022%20-%20Ahmad.pdf
https://www.bpk.go.id/assets/files/lkpp/2017/lkpp_2017_1527750975.pdf