Business

Sepatu Bata Bangkrut, Rugi Lebih dari Rp100 Miliar

Salah satu pabrik sepatu raksasa di daerah Purwakarta, yakni PT Sepatu Bata Tbk terpaksa menghentikan produksinya akibat penurunan permintaan sepatu yang mengakibatkan perusahaan tersebut merugi selama beberapa tahun terakhir. Dengan demikian, PT Sepatu Bata Tbk telah Formal berhenti beroperasi dan menutup pabriknya mulai Rontok 30 April 2024. 

“Kami memutuskan Kepada menghentikan operasi pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta,” ungkap Corporate Secretary Sepatu Bata, Hatta Tutuko, mengutip laporan keterbukaan informasi terhadap Bursa Pengaruh Indonesia (BEI), Minggu (5/5/2024).

Lebih lanjut, Hatta mengaku perusahaan telah berusaha Kepada bertahan selama 4 tahun terakhir. Tantangan industri yang semakin rumit dan pandemi COVID-19 Membikin perusahaan ini kesulitan memperoleh permintaan terhadap produknya. Penutupan pabrik di Purwakarta Bukan lain diakibatkan oleh permintaan yang Maju menurun dan kapasitas produksi yang Melewati kebutuhan.

Penjualan bersih Bata memang mengalami kenaikan, namun ruginya terus naik hingga mencapai Rp190 miliar di tahun 2023.
Penjualan Rapi Bata memang mengalami kenaikan, Tetapi ruginya Maju naik hingga mencapai Rp190 miliar di tahun 2023.

Menghimpun data laporan keuangan perusahaan yang dikeluarkan oleh BEI, maka Bata memang mengalami penurunan Untung selama beberapa tahun terakhir. Akibat pandemi yang berlangsung, penjualan Bata turun sebesar 49%, dari Rp931,27 miliar di tahun 2019 menjadi sebesar Rp459,58 miliar di tahun 2020. Kerugiannya yang sebesar Rp23,44 miliar di tahun 2019 pun naik menjadi Rp188,86 miliar di tahun 2020.

Baca Juga:  Inilah Daftar Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2024

Pada tahun 2021, perusahaan pun memutuskan Kepada menutup beberapa gerainya yang kurang menguntungkan Kepada meningkatkan kinerja perusahaan. Bata berhasil memperoleh penjualan Rapi sebesar Rp438,48 miliar. Meski begitu, Untung bersihnya malah negatif di Nomor Rp51,23 miliar.

Pada tahun berikutnya, penjualan Rapi Bata sempat naik menjadi Rp643,45 miliar. Produksi juga meningkat menjadi 1.801 produk. Meski begitu, kerugiannya malah semakin tinggi, yakni sebesar Rp106,12 miliar.

Puncaknya adalah di tahun 2023, dimana penjuakan Rapi Bata juga mengalami penurunan di Nomor Rp609,61 miliar, dan total produksinya menjadi 1.153 produk. Kerugian Bata pun makin naik, menjadi Rp190,56 miliar.

Ratusan Pekerja Kena PHK

Tutupnya pabrik sepatu Bata ini mengakibatkan paling Bukan 230 pekerja terkena pemutusan Rekanan kerja (PHK) secara besar-besaran. Direktur Jenderal Pembinaan Rekanan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa Kemnaker akan dengan tegas meminta perusahaan tetap memberikan Seluruh hak pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Hadir Kembali, Ini Langkah Beli Tiket Disney On Ice Jakarta 2024

“Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah Bukan Bisa dipertahankan alias bangkrut, maka Seluruh hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan, dan Seluruh itu harus disepakati,” ujar Indah, Senin (6/5/2024), mengutip CNBC.

Ketua Pimpinan Federasi Perkumpulan Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Alin Kosasih menyebutkan bahwa Begitu ini, pihak Bata menawarkan Doku kompensansi sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Tetapi, pihak buruh kini tengah melakukan negosiasi Kepada menambahkan Doku pesangon tersebut.

“Kepada Begitu ini perusahaan menawarkan Doku kompensasi 1 kali PMTK, atau karyawan mendapatkan satu kali pesangon satu kali masa kerja. Tetapi Begitu ini buruh di PT Bata belum mau menerima karena Tengah Terdapat negosiasi, agar Doku pesangonnya ditambahkan. Karena buruh PT Bata sangat kaget dengan penyetopan produksi yang dilakukan perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lebih Dari 2.000 Toko Ritel Indonesia Beroperasi di Filipina

Adapun aturan terkait upah pesangon terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa hak pekerja Begitu terkena pemecatan adalah Doku pesangon, Doku penghargaan masa kerja (UPMK), dan Doku penggantian hak (UPH).

Besaran Doku pesangon pun bergantung pada lamanya seseorang bekerja, yakni sebagai berikut.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.