Categories: Community

Seorang CEO Dijatuhi Hukuman Penjara dengan Tuduhan Melakukan Pencemaran Nama Bagus Kepada Young Tak

Mensdaily.id – Seorang CEO Yecheon Brewery diadili atas tuduhan pencemaran nama Bagus soloist Young Tak, dan mendapat hukuman percobaan dari Mahkamah Akbar. 

Pada Lepas 12 Juni, Divisi 1 Mahkamah Akbar (Ketua MA, Shin Sook Hee), telah menjatuhkan hukuman kepada sang CEO dengan didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta perlindungan Informasi. 

Hal ini bermula dari sang soloist menandatangani kontrak model iklan dengan Young Tak pada tahun 2020 dan meluncurkan Young Tak Makgeolli, sejenis minuman yang mengandung alkohol tradisional Korea yang terbuat dari beras yang telah difermentasi. 

Baek dan Manajer cabang Yecheon Brewery, Cho, dituduh telah menyebarkan informasi Imitasi dan memfitnah Young Tak ketika negosiasi Kepada pengalihan hak merek dagang yang berujung gagal. 

Khususnya, Baek dan Cho telah memalsukan proses negosiasi kontrak dan mengumumkan informasi Imitasi kepada media, dengan memberi pernyataan, 

“Young Tak mengajukan tuntutan pertahun sebesar 5 miliar won, dengan total 15 miliar won selama 3 tahun”

Selain menyebarkan informasi Imitasi kepada media, Cho juga menelpon ibu dari Young Tak dan mengancam akan merusak Imej sang anak serta mengganggu aktifitas hiburannya di televisi. 

Sidang pertama telah menyatakan bahwa Baek dan Cho bersalah atas Seluruh tuduhan yang diberikan dan telah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan. 

Dalam sidangnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan bahwa kedua orang tersebut cukup Pintar dengan mencampur fakta dari negosiasi merek dagang dengan fakta Imitasi dan menyebarkannya, merusak dan mengancam reputasi Young Tak. 

Sidang kedua menilai beberapa pernyataan Baek dan Cho sebagai pencemaran nama Bagus dengan menyatakan fakta, bukan pencemaran nama Bagus dengan fakta Imitasi dan mengurangi hukuman menjadi 4 bulan penjara, 1 tahun masa percobaan dan 120 jam pelayanan masyarakat. 

Pada pengadilan tingkat pertama, diputuskan bahwa 15 miliar won disebarkan oleh CEO tersebut sebenarnya didasarkan pada jumlah yang disajikan oleh Young Tak dan hanya pernyataan yang dilebih-lebihkan. 

Admin

Recent Posts

Head-to-Head Persib vs Malut United, Laskar Kie Raha Berhasil Nirbobol di 2 Pertemuan

Hanya tiga tim yang Dapat mengalahkan Persib Bandung Tamat pekan ke-19 BRI Super League 2025-2026.…

16 jam ago

Skor 0-0 Hasil Pertandingan PSIM vs Persis, Derbi Mataram Tanpa Pemenang Musim Ini

Derbi Mataram kembali berakhir imbang. Kalau skor 2-2 terjadi di Stadion Manahan Solo (8/11), maka…

17 jam ago

Skor 2-0 Hasil Pertandingan Persib vs Malut United, Maung Lagi Sempurna di 10 Laga Kandangnya

Persib Bandung kembali mendapatkan poin absolut di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Menjamu Malut…

18 jam ago

Head-to-Head Bhayangkara FC vs Borneo FC, Pesut Etam Jebol Gawang The Guardians 7 Kali di 3 Laga Terakhir

Bhayangkara Presisi Lampung FC akan menjalani laga kandang di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026.…

19 jam ago

Head-to-Head Persik vs Dewa United, Sardula Seta Nirkalah di Lima Laga Kandang

Persik Kediri bakal menjamu Dewa United di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Pertandingan ini…

20 jam ago

Head-to-Head Bali United vs Persebaya, Serdatu Tridatu Pegang Rekor Kemenangan Atas Bajol Ijo

Bali United akan menjamu tim asal Jatim Persebaya Surabaya di pekan ke-20 BRI Super League…

21 jam ago

This website uses cookies.