Categories: Community

Seorang CEO Dijatuhi Hukuman Penjara dengan Tuduhan Melakukan Pencemaran Nama Bagus Kepada Young Tak

Mensdaily.id – Seorang CEO Yecheon Brewery diadili atas tuduhan pencemaran nama Bagus soloist Young Tak, dan mendapat hukuman percobaan dari Mahkamah Akbar. 

Pada Lepas 12 Juni, Divisi 1 Mahkamah Akbar (Ketua MA, Shin Sook Hee), telah menjatuhkan hukuman kepada sang CEO dengan didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta perlindungan Informasi. 

Hal ini bermula dari sang soloist menandatangani kontrak model iklan dengan Young Tak pada tahun 2020 dan meluncurkan Young Tak Makgeolli, sejenis minuman yang mengandung alkohol tradisional Korea yang terbuat dari beras yang telah difermentasi. 

Baek dan Manajer cabang Yecheon Brewery, Cho, dituduh telah menyebarkan informasi Imitasi dan memfitnah Young Tak ketika negosiasi Kepada pengalihan hak merek dagang yang berujung gagal. 

Khususnya, Baek dan Cho telah memalsukan proses negosiasi kontrak dan mengumumkan informasi Imitasi kepada media, dengan memberi pernyataan, 

“Young Tak mengajukan tuntutan pertahun sebesar 5 miliar won, dengan total 15 miliar won selama 3 tahun”

Selain menyebarkan informasi Imitasi kepada media, Cho juga menelpon ibu dari Young Tak dan mengancam akan merusak Imej sang anak serta mengganggu aktifitas hiburannya di televisi. 

Sidang pertama telah menyatakan bahwa Baek dan Cho bersalah atas Seluruh tuduhan yang diberikan dan telah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan. 

Dalam sidangnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan bahwa kedua orang tersebut cukup Pintar dengan mencampur fakta dari negosiasi merek dagang dengan fakta Imitasi dan menyebarkannya, merusak dan mengancam reputasi Young Tak. 

Sidang kedua menilai beberapa pernyataan Baek dan Cho sebagai pencemaran nama Bagus dengan menyatakan fakta, bukan pencemaran nama Bagus dengan fakta Imitasi dan mengurangi hukuman menjadi 4 bulan penjara, 1 tahun masa percobaan dan 120 jam pelayanan masyarakat. 

Pada pengadilan tingkat pertama, diputuskan bahwa 15 miliar won disebarkan oleh CEO tersebut sebenarnya didasarkan pada jumlah yang disajikan oleh Young Tak dan hanya pernyataan yang dilebih-lebihkan. 

Admin

Recent Posts

Dean James Dicoret, Inilah 23 Nama Pemain Timnas Indonesia Demi Hadapi St. Kitts and Nevis

Tim nasional Indonesia bersiap menjalani pertandingan perdana era Instruktur John Herdman. Dijadwallkan timnas Garuda akan…

7 jam ago

Jajaran Kepelatihan Timnas Indonesia Komplet, John Herdman Dibantu 6 Asisten Instruktur

Instruktur tim nasional Indonesia John Herdman akan dibantu oleh enam orang dalam menjalani tugasnya. Enam…

8 jam ago

Head-to-head Timnas Indonesia vs St. Kitts and Nevis, John Herdman Punya Rekor Menang 100%

Tim nasional Indonesia akan menjalani laga perdana di FIFA Series 2026. Jay Idzes dkk dijadwalkan…

9 jam ago

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Tim nasional Indonesia mendapat kepercayaan dari FIFA Kepada menjadi tuan rumah FIFA Series 2026. Pada…

10 jam ago

Statistik Laga Debut Instruktur Timnas Indonesia John Herdman, Persentase Victory Terdapat di Bilangan 25%

Instruktur tim nasional Indonesia John Herdman Mempunyai rekam jejak kepelatihan yang panjang. Sejak 2006, pria…

11 jam ago

Pemerintah Tegaskan Cadangan Bahan Bakar Nasional Tetap Terjamin Jelang Idulfitri – Kantor Staf Presiden

Pemerintah pastikan cadangan Kekuatan nasional tetap Terjamin, utamanya menjelang hari raya Idulfitri. Hal tersebut disampaikan…

12 jam ago

This website uses cookies.