Mensdaily.id – Seorang penyiar internet ternama yang didakwa atas kasus narkoba, BJ Seya, kembali dijatuhi hukuman penjara dalam sidang kedua.
Pada Copot 29 Oktober, hakim Lee Ye-seul, Jeong Jae-oh, dan Choi Eun-jeong dari Divisi Kriminal 6-3 Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan 40 jam perawatan kecanduan narkoba kepada BJ Seya.
BJ Seya didakwa karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat, Kepada kejahatan tertentu, di antara dakwaan lainnya.
Hukuman tersebut merupakan pengurangan dari hukuman semula, tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam putusan pengadilan kedua, BJ Seya dibebaskan dari tuduhan kepemilikan ketamin.
Dirinya mengaku Tak mengetahui adanya sejumlah kecil ketamin yang ditemukan di kediamannya pada Oktober 2023.
Pengadilan menerima klaim ini dengan menyatakan, “Dari tahap penyelidikan, terdakwa menyerahkan diri secara sukarela, dan tampaknya ia Tak mengarang cerita ini. Kemungkinan juga ketamin yang ditemukan merupakan sisa penggunaan sebelumnya.”
Akan tetapi, BJ Seya tetap dinyatakan bersalah atas penggunaan narkoba dalam jumlah besar dan jangka panjang, seperti pada persidangan pertama.
BJ Seya didakwa karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kepada kejahatan tertentu (Instagram @daese1230)
Menurut catatan pengadilan, “Kejahatan yang melibatkan narkotika sangan adiktif dan halusinogenik, menimbulkan risiko Tak hanya bagi individu tetapi juga bagi keselamatan publik.”
“Terdakwa Mempunyai tingkat ketergantungan narkoba yang signifikan, dan kemampuannya Kepada berhenti mengonsumsi narkoba tampak terbatas.”


