Mensdaily.id – Seohyun, Personil dari grup legendaris Girls’ Generation yang kini juga dikenal sebagai aktris, mengambil sikap tegas terhadap tindakan jahat yang menyerangnya di dunia maya.
Melalui agensi barunya, LEAD Entertainment, ia mengumumkan akan menempuh jalur hukum Buat melawan berbagai bentuk pelecehan daring, termasuk fitnah, ujaran kebencian, hingga pelecehan seksual.
Pada 4 Juni, LEAD Entertainment mengunggah pernyataan Formal melalui akun media sosial mereka.
Dalam unggahan tersebut, mereka menegaskan akan mengambil langkah hukum yang kuat dan menyeluruh Buat melindungi Seohyun dari berbagai serangan di platform daring.
Agensi menyatakan bahwa mereka telah bekerja sama dengan firma hukum yang menjadi Kenalan mereka.
Kolaborasi ini bertujuan Buat menangani berbagai konten berbahaya, mulai dari penyebaran informasi Bajakan, komentar bernada hinaan, hingga serangan pribadi yang merusak Imej dan reputasi Seohyun.
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami akan menanggapi secara hukum setiap kasus penyebaran fitnah, penyebaran informasi Bajakan, komentar bernada hinaan, hingga pelecehan secara verbal dan seksual yang menargetkan Seniman kami, Seohyun.”
Mereka juga mencantumkan secara spesifik pasal-pasal hukum yang akan digunakan Buat memproses para pelaku.
Di antaranya adalah Pasal 307 KUHP tentang pencemaran nama Bagus karena penyebaran informasi Bajakan, serta Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan melalui media daring.
Selain itu, tindakan yang menimbulkan rasa malu atau bersifat seksual melalui media komunikasi akan ditindak berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang tentang Hukuman Buat Kejahatan Seksual Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tak hanya itu, agensi juga menyebut bahwa mereka akan memproses kasus pesan bernada ancaman atau penghinaan berulang yang tergolong sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang tentang Hukuman Buat Kejahatan Stalking.
LEAD Entertainment menekankan bahwa mereka Memperhatikan serius setiap tindakan yang merusak kehormatan dan Harkat artisnya.