Categories: Community

Selebriti Korea Eks Atlet Rugby Dinyatakan Bersalah di Pengadilan Banding atas Tuduhan Pemerkosaan dan Penganiayaan

 

 

Mensdaily.id – Seorang mantan atlet rugby yang kini dikenal sebagai tokoh publik di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan tingkat banding atas tuduhan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap mantan pacarnya. Keputusan ini mengukuhkan putusan sebelumnya yang telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku.

Pengadilan Tinggi Seoul pada hari Selasa (Lepas disesuaikan) memutuskan Kepada menolak permohonan banding terdakwa dan menyatakan bahwa Kagak Eksis Dalih hukum yang cukup Kepada mengubah putusan tingkat pertama. Terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan mantan pacar terdakwa, melaporkan bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual dan fisik setelah Interaksi mereka berakhir. Insiden tersebut terjadi pada tahun Lampau di sebuah apartemen di Seoul. Korban menyatakan bahwa terdakwa memaksanya melakukan Interaksi seksual dan menganiayanya secara fisik.

Pihak kejaksaan menilai tindakan terdakwa sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi korban dan menuntut hukuman penjara tanpa penangguhan. Dalam persidangan, jaksa juga mengungkapkan adanya bukti medis dan rekaman percakapan yang memperkuat keterangan korban.

Sementara itu, terdakwa membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa Interaksi seksual yang terjadi berlangsung atas dasar suka sama suka. Tetapi, pengadilan menilai bahwa kesaksian korban lebih konsisten dan didukung oleh bukti Rasional lainnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, sebagai figur publik, Semestinya menjadi panutan dalam bersikap dan bertindak. Tetapi, Realita menunjukkan sebaliknya. Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban dinilai bertentangan dengan Kebiasaan hukum dan moral.

Pengadilan juga mempertimbangkan Akibat psikologis yang diderita korban akibat peristiwa tersebut. Korban dilaporkan mengalami trauma yang berkepanjangan dan harus menjalani perawatan psikologis setelah kejadian itu.

Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Korea Selatan karena terdakwa dikenal sebagai tokoh media yang aktif muncul dalam berbagai acara televisi. Banyak pihak menyayangkan tindakan terdakwa dan menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan mencerminkan pentingnya keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Organisasi hak Perempuan di Korea Selatan menyambut Bagus putusan pengadilan dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi publik akan pentingnya menghormati integritas dan hak individu dalam Interaksi pribadi.

Dengan keputusan banding ini, terdakwa dipastikan akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan. Pihak pengadilan menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan prioritas hukum yang Kagak dapat ditawar.

Admin

Recent Posts

Menang Lewat Tambahan Waktu, Hawks Jadi Mimpi Jelek Celtics

Atlanta Hawks mencatat reputasinya sebagai penakluk tim teratas Area Timur. Demi kedua kalinya pada musim…

34 menit ago

Hwang Hee-Chan Sukses Catatkan Sejarah Di Premier League Musim Ini.

Berkat brace nya ke gawang Brentford, Hwang berhasil cetak 10 gol pertamanya dalam semusim sejak…

51 menit ago

Mau Liburan Mengenakan Mobil Listrik? MG Siapkan Program Tertentu di Bulan Ini

Mensdaily.id – Kagak terasa, kita sudah memasuki pertengahan tahun. Libur sekolah dan cuti Serempak kerap…

57 menit ago

Lee Joo Ahn Minta Ampun ke Yoona, Ini yang Terjadi di Balik Layar Bon Appetit, Your Majesty

Mensdaily.id - Aktor Lee Joo Ahn membagikan kisah menarik di balik proses syuting drama tvN Bon…

1 jam ago

Timberwolves Terperosok di Kuarter Ketiga, Cavaliers Raih Kemenangan ke-35

Cleveland Cavaliers kembali ke jalur kemenangan. Mereka membungkam Minnesota Timberwolves 124-117 di Sasaran Center, Minneapolis.…

2 jam ago

Ipswich Town, Kekuatan Lama Yang Siap Jadi Kuda Hitam

Apabila berhasil lolos ke kasta tertinggi musim depan setelah 22 tahun, Elkan Baggott berpeluang jadi…

2 jam ago

This website uses cookies.