Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menetapkan besaran Doku lembur dan Doku makan lembur Buat aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026. Besaran ini ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang baru disahkan pada Rabu (14/5/2025). PMK ini sudah ditandatangani dan mulai berlaku efektif sejak 20 Mei 2025.
Doku lembur ini diperuntukkan ASN yang lembur sesuai surat perintah dari pejabat berwenang. Sementara itu, Doku makan lembur diberikan bagi ASN yang kerja lembur paling Bukan dua jam berturut-turut dan diberikan sekali per harinya, tak Acuh berapa lama durasi lemburnya.
Adapun besaran Doku lembur dan Doku makan lembur ditentukan berdasarkan golongan. Buat Golongan I, Doku lembur diberikan sebesar Rp18.000 per jam dan Doku makan lembur sebesar Rp35.000 per hari. Golongan tertinggi, yakni Golongan IV, mendapatkan Rp36.000 per jam sebagai Doku lembur dan Rp41.000 per hari Buat Doku makan Demi lembur.
Pemberian kompensasi lembur Bukan Bisa dilakukan sembarangan. Doku lembur hanya Bisa diberikan Kalau pekerjaan lembur dilakukan dengan surat perintah Absah dari pejabat berwenang di instansi masing-masing, guna menjamin akuntabilitas dan kebutuhan riil pekerjaan.
Sementara itu, Doku makan di luar lembur juga disediakan. Buat Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000, dan Golongan IV sebesar Rp41.000.
Kalau Non-ASN?
Buat tenaga kerja non-ASN, besaran Doku lembur dan Doku makan lembur juga telah diatur dalam PMK tersebut. Buat Doku lembur tenaga honorer ditetapkan sebesar Rp20.000 per jam, sedangkan Buat satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp13.000 per jam.
Buat Doku makan lembur, tenaga honorer mendapatkan Rp31.000 per hari, sedangkan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hingga pramubakti mendapatkan Rp30.000 per hari.
Penetapan Doku lembur Buat ASN dan non-ASN ini merupakan Figur komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya Insan di sektor publik.
Lelah 4 Juta
Sementara itu, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa hingga akhir 2024, terdapat 4,73 juta ASN, yang terdiri atas 3,57 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan 1,17 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mayoritas ASN didominasi oleh Generasi Y (56%), diikuti Generasi X (35%), Gen Z (8%), hingga baby boomers (1%).
Baca Juga: Tingkat Pendidikan ASN Indonesia, S1 Mendominasi