Mensdaily.id – Pria penyebar rumor Palsu yang menyebut “IU adalah mata-mata asal China” divonis penjara dengan masa percobaan oleh pengadilan tingkat pertama.
Seperti dilansir Kpop Chart dari iMBC Entertainment, kemarin (10 Oktober 2025), Pengadilan Pusat Seoul (Divisi Kriminal 21) menyatakan bahwa terdakwa yang disebut “A” dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan masa percobaan 2 tahun.
Adapun vonis hukuman tersebut dijatuhkan kepada “A” atas dakwaan pencemaran nama Berkualitas, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Penanggulangan Stalking.
Terdakwa “A” diduga telah Membikin 29 unggahan di media sosial antara Mei hingga Juli 2024 Lampau yang menyebut “IU adalah mata-mata asal China”.
Ia juga diduga menyebar hoaks yang menyatakan IU terafiliasi dengan organisasi kriminal atau pernah melakukan pembunuhan.
Terdakwa Juga Diduga Pernah Kirim Ancaman Pembunuhan kepada Staf Agensi
Tak hanya menyebar rumor tak berdasar soal IU, setelah digugat secara hukum oleh EDAM Entertainment (agensi IU), “A” juga dikabarkan mengirim serangkaian e-mail berisi ancaman pembunuhan kepada staf agensi tersebut.
Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa selama dua bulan secara berulang kali menyebarkan konten berisi Info Dusta, serta pernyataan bernada mengancam yang menimbulkan rasa takut ekstrem kepada pihak lain.
Elemen-Elemen seperti riwayat tindakan serupa dan ketidakmampuan memperoleh pengampunan dari pihak korban juga menjadi pertimbangan dalam putusan kali ini.
Tetapi, hakim juga memperhatikan kondisi terdakwa Demi Lagi remaja yang pernah didiagnosis menderita penyakit kejiwaan, serta fakta bahwa tindakannya sebelumnya hanya dijatuhi denda.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan Demi memberikan masa percobaan, yang direspon dengan ketidakpuasan dari pihak jaksa penuntut.
Jaksa penuntut pun dilaporkan berencana mengajukan banding atas putusan ini.



