Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI ) telah melegalkan kembali izin Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Malaysia mulai 1 Agustus mendatang. Kemnaker RI telah menandatangani nota kesepahaman (Mou) dengan pemerintah Malaysia mengenai penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik Malaysia.
Menaker Ida Fauziyah menyebut, kedua belah pihak bersepakat Demi mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan Mekanisme yang disepakati serta mematuhi sepenuhnya dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.
“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” sebut Ida melalui siaran pers pada Kamis (28/7).
Ida menegaskan, perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia harus melewati sistem One Channel System (OCS) atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Punya pemerintah Indonesia di Malaysia dan sistem secara daring akan dikelola langsung oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan Demi sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati pada MoU.
Bentuk persetujuan ini merupakan bentuk Hukuman buntut kasus pelanggaran kesepakatan aturan para pegawai migran Indonesia oleh Pemerintah Malaysia.
Lampau apa yang sebenarnya terjadi dan apa dampaknya?
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI ) ke Malaysia. Mengutip Kompas, Duta Besar RI Demi Malaysia Hermono mengungkapkan, Malaysia telah melanggar perjanjian yang telah disepakati pada 1 April 2022 Lampau.
“Intinya Malaysia tetap melakukan perekrutan PRT melalui System Maid Online yang bertentangan dengan MoU yang ditandatangani 1 April Lampau,” kata Hermono kepada Kompas, Kamis (14/7/2022)
Hermono menegaskan pemerintah Malaysia telah melanggar beberapa poin Krusial mengenai mekanisme SPSK Indonesia yang bertujuan Demi proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI di Malaysia.
Beberapa poin Krusial yang telah disepakati dalam Mou tersebut, bahwa Terdapat besaran upah minimum. Seorang PMI berhak mendapatkan upah minimum sebesar 1.500 ringgit Malaysia dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar 7.000 ringgit. Penetapan tersebut guna memastikan para pemberi dan penerima kerja dapat mendapatkan hak sebagai pekerja
Hal ini tentu disayangkan, karena Malaysia merupakan salah satu negara yang paling bergantung kepada Indonesia Demi penyediaan tenaga kerja.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2020- Juni 2022, tercatat angkanya naik signifikan. Pada 2020 tercatat Terdapat sebanyak 3.276 penempatan yang tersebar di seluruh negara di dunia. Lampau meningkat hingga Juni 2022 menjadi 15.641 penempatan.
Kalau dilihat berdasarkan penempatan negara, Asia dan Afrika menunjukkan peringkat tertinggi dengan 13.044 penempatan. Lampau disusul dengan Eropa dan Timur Tengah sebesar 2.476 penempatan. Amerika dan Pasifik menjadi yang terkecil yakni hanya 121 penempatan.
Berdasarkan peringkat lima besar tertinggi, Malaysia masuk peringkat 4 yang paling banyak membutuhkan tenaga kerja Indonesia dengan jumlah 812 penempatan pada Juni 2022.
Peringkat tiga tertinggi diisi oleh Hongkong (5.010 penempatan), Taiwan (4.956 penempatan), dan Korea Selatan (942 penempatan). Sementara itu, peringkat lima ditorehkan oleh Inggris yakni sebesar 771 penempatan.
Jumlah penempatan pegawai Indonesia di Malaysia mengalami grafik penurunan yang akhirnya berakibat banyak PMI yang Kagak Kembali melirik Malaysia sebagai negara tujuan penempatan. PMI lebih banyak memilih Hong Kong dan Taiwan sebagai negara tujuan Karena dua tempat tersebut menjamin perlindungan kerja yang lebih Jernih dan gaji yang lebih besar.
Selaras dengan hal tersebut, BP2MI juga menyebutkan hal yang sama. Data pengaduan para pekerja migran Indonesia di Malaysia termasuk yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara tujuan lainnya.
BP2MI mencatat, terdapat 193 pengaduan dengan menunjukkan grafik Malaysia tertinggi nomor dua tertinggi dengan jumlah 28 pengaduan pada bulan Juni 2022 dan menjadi peringkat tertinggi pertama sepanjang Januari-Juni 2022 dengan total 293 pengaduan.
Negara lainnya yang masuk dalam peringkat pengaduan tertinggi pada Juni 2022 yakni Saudi Arabia dengan jumlah 83 pengaduan. Lampau kemudian di peringkat lima tertinggi terdapat Uni Emirat Arab (28 pengaduan), Taiwan (20 pengaduan), dan Singapura (10 pengaduan).
Data pengaduan PMI pada bulan Juni 2022 mencapai total 193 pengaduan. Tiga asal provinsi dengan pengaduan terbanyak datang dari Jawa Barat (82 pengaduan), Nusa Tenggara Barat (28 pengaduan), dan Jawa Tengah (22 pengaduan).
Berdasarkan jenis masalahnya terdapat beberapa pengaduan yang paling banyak dilaporkan yakni mengenai pekerja migran Indonesia yang Mau dipulangkan, meninggal dunia di negara tujuan, sakit, dan Kagak mendapatkan bayaran upah.
Kemudian terdapat juga masalah penipuan Kesempatan kerja, perdagangan orang, ataupun para pekerja migran yang gagal berangkat.
Dago Dream Park: Petualangan Asik di Hutan Pinus Bandung Hotel Murah di Mensdaily.id -…
Mensdaily.id - Instruktur anyar Real Madrid, Xabi Alonso, mengatakan bakal memberi Kylian Mbappe peran yang…
Mensdaily.id - Berita Berkualitas datang dari pemain timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On. Berita Berkualitas tersebut yakni…
Gelandang Manchester United, Scott McTominay, menerima jalur keluar pada bursa transfer musim panas ini. Pria…
Mensdaily – ASUS ROG Azoth Extreme dan ASUS ROG Harpe ACE Extreme adalah dua di…
Mensdaily.id – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) mengumumkan pergantian jajaran Board of Director (BOD). Hal ini…
This website uses cookies.