Business

Realisasi Anggaran Pilkada Lelah Rp34,57 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa per 6 Agustus 2024, realisasi anggaran yang tersalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Demi keperluan pemilihan daerah (Pilkada) telah mencapai Rp34,57 triliun. Nilai ini setara dengan 92% dari total anggaran NPHD yang ditetapkan, yakni Rp37,52 triliun.

Realisasi dana Pilkada per 6 Agustus 2024 mencapai Rp34,57 triliun.
Realisasi Anggaran Pilkada per 6 Agustus 2024 mencapai Rp34,57 triliun | Mensdaily

“Jadi Demi Pilkada ini, Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Rp34,57 triliun dari APBD nya, dihibahkan ke pusat, ke Kemenkeu. Kemenkeu langsung menyalurkan ke KPU dan Bawaslu, Tiba dengan 6 Agustus. Nanti total overall yang sudah Eksis naskah perjanjian akan Eksis anggaran Rp37,52 triliun,” tutur Sri Mulyani pada Demi konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024), mengutip Antara.

Dalam skema ini, masing-masing pemerintah daerah (Pemda) menyalurkan anggaran hibah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Demi kemudian disalurkan ke Komisi Pemilihan Standar (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Standar (Bawaslu).

Baca Juga:  Berbagai Fasilitas yang Ditawarkan Gedung IDX Jakarta Buat Anda Pemilik Bisnis

Adapun realisasi anggaran hibah yang disalurkan ke KPU mencapai Rp26,85 triliun, setara dengan 93% dari total anggaran KPU sebesar Rp28,76 triliun.

Sementara itu, realisasi NPHD Demi Bawaslu tercatat sebesar Rp7,72 triliun, baru 88% dari anggaran yang sebesar Rp8,76 triliun.

Lebih lanjut, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkeu akan melakukan intercept Treasury Deposit Facility (TDF), Anggaran Alokasi Spesifik (DAK) atau Anggaran Bagi Hasil Demi Pemda yang belum menuntaskan kewajibannya.

Sekilas Pilkada Serentak

Pada tahun ini, KPU telah menetapkan jadwal Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Area di Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Standar, penyelenggaraan pemilihan Standar Bagus Presiden, Wakil Presiden, Member Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak. 

Baca Juga:  Idul Fitri 1446 H, Bank SulutGo Buka Weekend Banking dan Layanan Online Nonstop – Mensdaily.id

UU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 14 Tahun 2013 yang bertujuan Demi memperkuat sistem presidensial.

Adapun melansir laman KPU, tahapan penyelenggaraan dari Pilkada serentak adalah sebagai berikut.

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Kekasih Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Kekasih Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Kekasih Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Kekasih Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Penyelenggaraan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Penyelenggaraan Pemungutan Bunyi: Rabu, 27 November 2024
  • Perhitungan Bunyi dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Bunyi: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Baca Juga:  Jadwal dan Langkah Mengecek Pencairan Biaya PIP 2025 yang Wajib Diketahui – Mensdaily.id

Baca Juga: Lagi Dicintai Penduduk Jabar, Ridwan Kamil Unggul di Survei Pilkada

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.