Business

RAPBN 2025 Direncanakan Defisit 2,53%, Bagaimana Pembiayaannya?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan rencana keuangan tahunan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kepada mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merencanakan defisit anggaran sebesar 2,53% terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB) pada RAPBN 2025.

Defisit anggaran merupakan kondisi di mana pembelanjaan/pengeluaran pemerintah lebih besar dibandingkan pendapatan/penerimaan pemerintah. Secara sekilas, kebijakan tersebut dirasa “merugikan” negara, Tetapi sebenarnya kebijakan tersebut Mempunyai tujuannya tersendiri. Menurut Elisabeth & Sugianto (2024), kebijakan defisit anggaran dipilih ketika tujuan makro ekonomi adalah Kepada menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi sehingga pemerintah akan melakukan banyak pengeluaran (ekspansif). Sebaliknya, apabila tujuan dari anggaran adalah mengendalikan laju pertumbuhan ekonomi maka pemerintah akan mengurangi jumlah pengeluaran (kontraktif).

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan defisit anggaran. Menurut data dari Trading Economics, terdapat 149 negara yang menerapkan kebijakan defisit anggaran. Defisit APBN Indonesia tahun 2023 berada di Nomor 1,61%, Nomor tersebut relatif kecil Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain. Bahkan di antara Seluruh negara G20, Indonesia menjadi negara dengan defisit anggaran terkecil keenam.

Baca Juga:  Bongkar Kisruh BBM 'Oplosan' Pertamina: Blending BBM Hal Wajar?

Pertumbuhan Defisit Anggaran Indonesia

Meskipun kebijakan defisit anggaran dipilih Kepada mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, defisit anggaran tetap harus dijaga agar Tak melampaui batas Kondusif. Kebijakan mengenai defisit anggaran telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalam undang-undang tersebut telah dinyatakan bahwa defisit anggaran dibatasi pada Nomor 3% dari PDB, dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.

Perkembangan Defisit APBN Indonesia Tahun 2019-2023|Goodstats
Perkembangan Defisit APBN Indonesia Tahun 2019-2023 | Mensdaily

Berdasarkan data dari Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2024 dan 2025, sepanjang tahun 2019-2023, Kementerian Keuangan Serempak pemerintah pusat dapat menahan defisit anggaran di bawah 3% dari PDB, kecuali pada tahun 2020 dan 2021. Defisit anggaran yang melebar pada tahun 2020 dan 2021 merupakan implikasi dari pandemi Covid-19. Penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional cukup berdampak signifikan pada defisit APBN tahun 2020 dan 2021.

Relaksasi batasan defisit anggaran di Begitu pandemi Covid-19 diatur dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020, Kepada mengatur stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid 19. Di dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020, pemerintah menargetkan relaksasi batasan defisit anggaran di atas 3% akan berlaku paling lama pada akhir tahun anggaran 2022, dan sejak tahun 2023 besaran batas defisit anggaran akan kembali menjadi 3% dari PDB.

Baca Juga:  Sebuah Perjalanan ke Dalam Anggaran IKN dan Pemilu – Mensdaily.id

Kementerian Keuangan Serempak pemerintah pusat telah berhasil memenuhi Sasaran tersebut. Setelah pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir, aktivitas perekonomian kembali pulih. Pada tahun 2022 dan 2023, defisit anggaran menurun ke Nomor Rp460,4 triliun (2,35% dari PDB), dan Rp337,3 triliun (1,61% dari PDB).

Rencana Defisit RAPBN 2025 dan Rencana Pembiayaan Anggaran

Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2025, defisit anggaran akan direncanakan berada di Nomor 2,53% dari PDB atau sebesar Rp616,2 triliun. Secara rasio terhadap PDB, Nomor defisit yang direncanakan sedikit menurun dari outlook tahun 2024 yang berada di Nomor 2,7% dari PDB. Secara nominal, defisit anggaran yang direncanakan sedikit meningkat dari outlook tahun 2024 yang berada di Nomor Rp609,7 triliun.

Pembiayaan anggaran merupakan kebijakan fiskal yang dilakukan Kepada menutupi defisit anggaran. Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2025, pembiayaan anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, Berkualitas pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga:  Bukan Tak Mungkin, Ekonomi Indonesia Pernah Tumbuh Lebih dari 8%

Di dalam Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2025, pemerintah merencanakan pemasukan Kepada pembiayaan anggaran melalui pembiayaan utang dan pembiayaan lainnya. Pembiayaan utang bersumber dari Surat Berharga Negara dan Pinjaman (dalam dan luar negeri). Pembiayaan lainnya bersumber dari saldo anggaran lebih dan hasil pengelolaan aset.

Proporsi Pembiayaan Utang pada RAPBN 2025
Proporsi Pembiayaan Utang pada RAPBN 2025 | Mensdaily

Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2025, proporsi pembiayaan utang akan bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 82,82% (Rp642,6 triliun), pinjaman luar negeri sebesar 16,51% (Rp128,1 triliun), dan pinjaman dalam negeri sebesar 0,67% (Rp5,2 triliun). Kepada pembiayaan menggunakan saldo anggaran lebih, akan menunggu tahun anggaran 2024 berakhir.

Kepada sumber pembiayaan dari hasil pengelolaan aset, ditargetkan akan mencapai Nomor Rp262 miliar. Pembiayaan dari hasil pengelolaan aset merupakan hasil penjualan atau penyelesaian atas aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).

Baca Juga: Simak Daftar Kementerian dengan Alokasi Anggaran Terbesar di RAPBN 2025

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.