Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah buruh mengalami kenaikan di Agustus 2024 ini. Dengan upah mencapai Rp3.267.618 per bulan, terjadi kenaikan sebesar 2,81% secara tahunan dibanding Agustus 2023 yang sebesar Rp3.178.227. Meski begitu, kenaikan ini juga dibarengi dengan naiknya rata-rata biaya standar hidup layak yang sebesar Rp1,03 juta per bulan.
Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi, mencapai Rp5.806.940 per bulan. Nominal ini tercatat naik dari Agustus 2023 yang sebesar Rp5.532.624. Sejak beberapa tahun terakhir, Jakarta konsisten menempatkan posisinya di jajaran teratas provinsi dengan upah buruh tertinggi. Tahun Lampau, Jakarta Eksis di peringkat kedua setelah Papua Tengah yang rata-rata upahnya mencapai Rp5.742.393 per bulan. Hanya kedua provinsi tersebut yang mencatatkan rata-rata upah di atas Rp5.000.000 di 2023.
Di tahun ini, posisi Papua Tengah turun ke urutan kedua dengan upah sebesar Rp5.071.157. Penurunan upah di provinsi tersebut mencapai 11,69%, salah satu yang tertinggi setelah Papua Pegunungan yang upahnya anjlok 13,42%.
Kepulauan Riau bertengger di posisi ketiga dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp4.911.036, naik 5,59% dari tahun sebelumnya. Peringkat keempat dipegang oleh Kalimantan Timur dengan Rp4.400.771, diikuti Banten dengan Rp4.392.768 per bulan.
Sebaliknya, provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah diisi oleh Nusa Tenggara Barat dengan Rp2.365.102 per bulan, disusul Nusa Tenggara Timur dengan Rp2.370.111 per bulan.
Menariknya, meski terkenal sebagai pulau pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satu provinsi di Jawa, yakni Jawa Tengah, tercatat Mempunyai rata-rata upah buruh terendah ketiga nasional, yakni sebesar Rp2.405.447 per bulan.
Kalau dilihat dari Golongan usianya, maka semakin tinggi Golongan usia, semakin besar pula rata-rata upah yang diterimanya. Tercatat, Golongan usia 55-59 tahun memperoleh rata-rata upah tertinggi, mencapai Rp3.930.678 per bulan. Jumlahnya terpaut tipis dengan rata-rata upah buruh di Golongan usia 50-54 tahun yang sebesar Rp3.926.132 per bulan.
Golongan usia 15-19 tahun mendapatkan rata-rata upah terendah, sebesar Rp1.899.846 per bulan. Nilai ini bahkan lebih rendah dibanding upah yang diterima Golongan usia di atas 60 tahun yang sudah jauh dari usia produktif, yang sebesar Rp2.630.986 per bulan.
Terdapat perbedaan rata-rata upah antara buruh Perempuan dan pria. Buruh Perempuan tercatat menerima upah bulanan yang lebih rendah, di rata-rata Rp2.766.149, sedangkan buruh pria mendapatkan Rp3.541.231 per bulan.
Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12% di 2025 terhadap Pengeluaran Rumah Tangga
Indonesia dikenal sebagai negara dengan produksi sawit terbesar di dunia. Jumlah produksi yang banyak itu…
Pas 9 Oktober kemarin adalah hari pos sedunia. Meski layanan pos kini telah Mempunyai stigma…
Bisnis waralaba semakin marak Begitu ini. Banyak kalangan menginvestasikan uangnya Buat bisnis ini karena dinilai…
Hasil riset yang dilakukan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company mengungkapkan bahwa ekonomi digital…
Bus dapat dikatakan sebagai salah satu moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, terutama…
Asuransi menjadi sarana pengelola risiko individu yang kita kenal Tiba dengan hari ini. Sejarah kehadiran…
This website uses cookies.