Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan pada seluruh aparatur negara Berkualitas di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen Buat ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara Buat ASN daerah, akan mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, Tetapi disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
“Buat pensiunan, pemberian THR akan setara dengan Fulus pensiun bulanan,” ucap Presiden.
Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa THR Buat aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Buat mendukung masyarakat, terutama dalam mengatasi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
“Selain itu, Eksis pemberian THR Buat karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya Buat pengemudi dan kurir online, yang baru saja diumumkan kemarin,” tambah Presiden.
Di akhir keterangannya, Presiden Prabowo mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya sampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini, serta kepada seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun mereka bertugas,” tutup Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.