Business

PPN Tarif Spesifik Berdasarkan PMK 11 Tahun 2025 dan Teladan Perhitungannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Formal mengeluarkan regulasi terkait pajak dan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11%. Tetapi, Buat beberapa jenis barang, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai lain, yakni sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya. 

Pada regulasi baru ini memperbarui ketentuan mengenai perhitungan PPN, khususnya mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) dengan skema nilai lain. Adanya revisi ini dapat membawa perubahan yang berdampak signifikan bagi wajib pajak di Indonesia. 

Aturan Terbaru Menteri Keuangan tentang PPN

Kemenkeu menekankan pentingnya dalam memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025. 

“Buat memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai,” bunyi PMK. 

Baca Juga:  Optimalkan Pengelolaan Stok Barang dengan Aplikasi Inventory Management

PMK 11/2025 diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek Krusial. Pertama, Buat memberikan kepastian hukum dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN. 

Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), serta pemanfaatan BKP Tak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. 

Selanjutnya, aturan ini dapat menetapkan pengecualiaBarang-barang dan besar PPN tarif Spesifik dalam perhitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu yang telah diatur dalam peraturan tersendiri. 

Baca Juga:  Perusahaan Makanan Terbesar Indonesia: Siapa Pimpin Pasar?

Barang-Barang dan Besar PPN Tarif Spesifik

Inilah tabel barang-barang yang termasuk ke dalam PPN tarif Spesifik berdasarkan PMK 11 Tahun 2025.

Barang-barang yang termasuk ke dalam PPN PMK 11 Tahun 2025 | GoodStats
Barang-barang yang termasuk ke dalam PPN PMK 11 Tahun 2025 | Mensdaily

Teladan Perhitungan 

Berikut ini Teladan perhitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sesuai dengan PMK 11 Tahun 2025. 

Barang Hasil Pertanian Tertentu

Tarif 1,1% dari harga jual:

Mempunyai harga jual Rp10.000.000.

PPN = 1,1% x Rp10.000.000 = Rp110.000

Kendaraan Bermotor Bekas

Tarif 1,1% dari harga jual:

Harga jual = Rp40.000.000

PPN = 1,1% x Rp40.000.000 = Rp440.000

Jasa Perjalanan Wisata, Periklanan, dan Layanan Lainnya

Tarif 10% x (11/12 dari tarif PPN 11%)

Biaya jasa perjalan wisata Rp5.000.000

PPN = 9,17 x Rp5.000.000 = Rp458.500

Jaminan yang Diambil Alih oleh Kreditur

Tarif 10% x (11/12 dari tarif PPN 11%)

PPN efektif = 9,17%

Nilai Jaminan sebesar Rp100.000.000

PPN = 9,17% x Rp100.000.000

PPN = Rp9.170.000

Emas Perhiasan dan Batu Permata

Transaksi Antar Pedagang

Baca Juga:  Manfaatkan Harbolnas, Mendag Zulkifli Hasan Ajak Konsumen Belanja Produk UMKM

Tarif 10% x (11/12 dari tarif PPN 11%)

PPN Efektif = 9,17%

Harga jual dengan seharga = Rp20.000.000

PPN = 9,17% x Rp20.000.000 = Rp1.834.000

Melakukan Penjualan Langsung ke Konsumen

Tarif 15% x (11/12 dari tarif PPN 11%)

PPN Efektif = 13,75%

Harga jual sebanyak Rp20.000.000

PPN = 13,75% x Rp20.000.000 = Rp2.750.000

Dengan berlakunya peraturan PMK Nomor 11 Tahun 2025 dalam perhitungan PPN, terutama terkait dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu. PMK ini juga menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PMK 75/PMK.03/2010, PMK 102/PMK.011/2011, dan PMK 6/PMK.03/2021.

Regulasi ini telah Formal sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 23 PMK. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transparansi dan kepatuhan pajak semakin meningkat, serta dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional. 

Baca Juga: Formal, Berikut Daftar Barang yang Kena PPN 12%

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.