Mensdaily.id – Tantangan Istimewa dalam menjalankan usaha bisnis mobil bekas adalah bagaimana memberikan kepercayaan akan kualitas kepada konsumen. Unsur inilah yang menjadi prinsip Istimewa bagi Otospector yang bergerak di bidang Pemeriksaan kendaraan. Setelah menggaungkan betapa pentingnya membeli mobil bekas bergaransi, Otospector kembali berinovasi Kepada memanjakan konsumennya dengan meresmikan Claim Center yang bertempat di Mangga 2 Square.
Mekanisme Pengerjaan
Claim Center Otospector bertempat di Mangga 2 Square, tepatnya Dasar Lower Decker Lot HL 08.
“Peresmian Claim Center menjadi fasilitas terbaru Tertentu loyal customer yang membeli unit bekas bergaransi Otospector dan Mempunyai keluhan serta kendala terhadap kendaraan kesayangan. Kerusakan yang Pandai diklaim sesuai dengan daftar komponen yang tertera pada sertifikat garansi setiap kendaraan konsumen,” kata Jeffrey Andika, selaku Founder dan CEO Otospector.
Mekanismenya, konsumen yang Mempunyai mobil bergaransi Otospector dan Mempunyai kerusakan atau kendala, cukup membawa mobilnya ke Claim Center Otospector. Inspektor akan mengecek mobil Anda, selanjutnya akan diperbaiki pada bengkel rekanan dan konsumen akan mengambil kembali unit mobilnya di Claim Center. Tak seperti sebelumnya, dimana konsumen harus menunggu inspektor datang ke rumah, Lampau konsumen membawa sendiri mobil tersebut ke bengkel rekanan Kepada klaim garansi.
Jam Operasional dan Reservasi
Layanan ini dapat melayani 3 mobil diwaktu yang bersamaan. Beroperasi dari Senin – Sabtu pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB. Proses klaim garansi ini Tak dipungut biaya alias gratis, dan biaya Pemeriksaan ditanggung penuh oleh Otospector. Kepada menggunakan fasilitas Claim Center ini, anda disarankan Kepada menghubungi Customer Care pada nomor (021) 3952-4216 terlebih dahulu Kepada penjadwalan Pemeriksaan. Tetapi, Kalau anda langsung datang (walk-in), maka anda harus menunggu Sekeliling 30-60 menit Kepada ketersediaan inspektornya.
Syarat dan Ketentuan
Demi menjaga gugurnya garansi kendaraan, Eksis beberapa hal yang sebaiknya dihindari oleh konsumen. Seperti melakukan perbaikan sebelum melaporkan kerusakan ke pihak Otospector, perbaikan dilakukan tanpa persetujuan Otospector, perbaikan dilakukan sebelum garansi kendaraan aktif, melakukan pembongkaran sebelum diinspeksi Otospector, serta kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam dan kecelakaan Lampau lintas.