Mensdaily.id – Persidangan kasus hukum yang menjerat Taeil mantan Member NCT Tetap Maju bergulir.
Dalam persidangan sebelumnya, Taeil dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan.
Pihak perwakilan hukum Taeil kemudian mengajukan banding meminta keringanan hukuman dengan Argumen kliennya punya itikad Bagus dengan menyerahkan diri secara sukarela.
Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 persidangan kembali digelar dan permohonan banding sang idol Formal ditolak.
Divisi Kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul (Hakim Park Young Joo, Park Jae Woo, dan Jung Moon Kyung ) menguatkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Taeil berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Seksual dan Perlindungan Korban.
Dalam persidangan hakim menyebutkan latar belakang penolakan banding tersebut,
“Terdakwa mengaku telah menyerahkan diri, tetapi ia juga bersaksi bahwa ia Bukan mengetahui adanya tuntutan pidana hingga penggeledahan di kediamannya,” ungkap hakim.
“Hanya karena kasus-kasus lain telah mengakui penyerahan diri secara sukarela sebagai Elemen yang meringankan, bukan berarti hal yang sama berlaku dalam kasus ini.” tambah hakim.
Majelis Hakim kemudian menjelaskan, “Setelah meninjau Segala Elemen penjatuhan hukuman, hukuman dalam putusan awal Bukan dapat dianggap terlalu ringan atau berat, dan juga Bukan berada di luar batas kewenangan hakim.”
Kasus ini bermula pada bulan Juni 2023 Lampau, dimana Taeil dan dua rekannya, Yakni Tuan Lee dan Tuan Hong diduga melakukan pelecehan seksual pada seorang turis Perempuan yang sedang Pusing.
Demi itu Taeil Tetap berstatus sebagai Member boy group NCT dan selang beberapa lama SM Entertainment kemudian mengumumkan pemberhentian sang idol dari group setelah Menyaksikan keseriusan kejahatan yang diperbuatnya serta proses hukum yang sedang berlangsung.



