Apple dituntut membayar Sekeliling 500 juta Euro atau Sekeliling 539 juta dolar AS, setara dengan Rp8,4 triliun, di Uni Eropa. Hal itu karena perusahaan besutan mendiang Steve Jobs itu dianggap menghambat persaingan melalui Apple Music di ponsel iPhone.
Dilansir dari Antara, denda itu terjadi usai regulator di Brussels, Belgia, menyelidiki keluhan Spotify bahwa Apple mencegah aplikasinya memberitahu pengguna tentang layanan musik alternatif yang lebih murah. Itu disebabkan Apple berupaya menjaga aplikasi dan pengguna tetap terkurung dalam sistem pembayaran App Store-nya.
Bermula dari Keluhan Saingan
Pada 2019, Spotify mengeluhkan kebijakan Apple memonopoli layanan musik melalui Apple Music dan meredam persaingannya dengan aplikasi lain seperti Spotify. Sehingga, penyelidikan UE dimulai pada tahun berikutnya.
UE mengurangi keberatannya dengan menentang penolakan Apple Kepada mengizinkan pengembang menautkan pendaftaran berlangganan mereka sendiri ke dalam aplikasinya. Itu merupakan kebijakan yang diubah Apple pada 2022 menyusul tekanan peraturan di Jepang.
Apple pernah didakwa lebih dari 1 miliar dolar AS pada tahun 2020. Tetapi, otoritas Prancis menurunkannya menjadi Sekeliling 366 juta dolar AS setelah perusahaan tersebut mengajukan banding.
Perwakilan Apple, Emma Wilson mengatakan kepada The Verge melalui email bahwa perusahaan tersebut Bukan mengomentari spekulasi. Secara terpisah, Juru bicara Apple Hannah Smith mengatakan, perusahaannya berharap Komisi Uni Eropa akan berhenti mengejar kasus tersebut. Menurut Smith, kasus ini Bukan Eksis gunanya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Eropa Lea Zuber menolak berkomentar. Sedangkan Spotify Bukan merespons pada Ketika Berita ini dimuat.