Categories: Community

Pengadilan Menerima Permintaan YouTuber Sojang Demi Menunda Eksekusi Wajib

Mensdaily.id – Permintaan YouTuber Sojang Demi menangguhkan eksekusi wajib telah diterima oleh pengadilan.

Menurut laporan Tertentu dari Maeil Business Newspaper pada Lepas 24 Juni, pengacara Jung Kyung Seok dari firma hukum LIWU, yang mewakili Jang Wonyoung IVE dan Starship Entertainment menyatakan, “Pada Lepas 23, pengadilan memutuskan Demi mengabulkan penangguhan eksekusi wajib yang diminta oleh Sojang.”

Eksekusi wajib mengacu pada penegakan putusan pengadilan, yang biasanya melibatkan penagihan ganti rugi atau penghapusan konten yang mencemarkan nama Berkualitas.

Jadi, ketika pengadilan mengeluarkan putusan, pihak yang menang dapat mengajukan eksekusi wajib Apabila pihak yang kalah Tak mematuhinya secara sukarela. Tetapi, Sojang diberi hak Demi menangguhkan eksekusi wajib.

Sebelumnya, YouTuber Sojang dituduh mencemarkan nama Berkualitas selebriti seperti Jang Wonyoung, BTS, EXO, dan Kang Daniel dengan memposting video Imitasi secara daring antara Oktober 2021 dan Juni 2023.

Jaksa menganalisis akun YouTube tersebut dan menemukan bahwa operator telah memperoleh Sekeliling 250 Juta Won atau Sekeliling 3 Miliar Rupiah selama dua tahun sejak Juni 2021.

Pada 4 Juni, Hakim Choi Mi Young dari Divisi Perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Sojang harus membayar ganti rugi sebesar 50 Juta Won atau Sekeliling 600 Juta Rupiah kepada Starship dalam gugatan perdata di mana Starship telah menuntut 100 Juta Won atau Sekeliling 1 Miliar Rupiah.

Secara terpisah, dalam gugatan ganti rugi pribadi yang diajukan Jang Wonyoung terhadap Sojang, pengadilan juga memutuskan pada Januari Lampau bahwa YouTuber tersebut harus membayarnya 50 Juta Won (Sekeliling 600 Juta Rupiah).

Sebagai tanggapan, Sojang mengajukan banding pada 18 Juni Demi menentang putusan yang menguntungkan Starship.

Sojang juga diperintahkan pada bulan Februari Demi membayar ganti rugi sebesar 76 Juta Won atau Sekeliling 913 Juta Rupiah kepada V dan Jungkook BTS dalam putusan perdata.

Di tahun 2023, ia didenda sebesar 10 Juta Won atau Sekeliling 120 Juta Rupiah karena mencemarkan nama Berkualitas Kang Daniel dan juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 30 Juta Won atau Sekeliling 360 Juta Rupiah dalam kasus perdata terpisah yang diajukan oleh Kang Daniel.

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Tak Tengah Jadi Pelapis Erling Haaland, Julian Alvarez Absah Punya Atletico Madrid

Julian Alvarez Tetap Mempunyai kontrak hingga 2028 Berbarengan Manchester City. Tetapi pemain Timnas Argentina itu…

4 menit ago

Unisoc T820 Vs Snapdragon 695, Mana yang Lebih Bagus?

Mensdaily – Beberapa waktu Lampau, nubia Neo 2 5G telah diluncurkan secara Formal di Indonesia…

9 menit ago

GIIAS 2024: Hino Luncurkan Light Duty Truck 6×2, Pertama di Indonesia

Mensdaily.id – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) kembali menunjukan partisipasinya dalam ajang Gaikindo Indonesia…

11 menit ago

ALLDAY PROJECT Tuai Kritik di Pemotretan Vogue, Netizen Bandingkan dengan MEOVV dan Grup HYBE

Mensdaily.id - Menyusul KARD yang telah aktif sejak 2017, kini dunia K-Pop semakin berwarna dengan kemunculan…

21 menit ago

Syarat Check In Hotel: Panduan Lengkap Buat Pemula – Mensdaily.id

  Melakukan check in di hotel adalah Mekanisme Krusial yang harus dipahami sebelum menginap. Bagus…

45 menit ago

Media Belanda Sebut Gol Ole Romeny Bikin Kluivert Full Senyum, Asa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Terjaga

ALIF MARDIANSYAH/Mensdaily.id Gol semata wayang Ole Romeny ke gawang Bahrain memastikan kemenangan 1-0 Timnas Indonesia…

48 menit ago

This website uses cookies.