Penerimaan pajak Indonesia tengah mengalami penurunan signifikan pada awal tahun 2025. Hal ini dilaporkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa hingga Februari 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp187,8 triliun atau 8,6% dari Sasaran.
“Penerimaan pajak Rp240,4 triliun atau 9,7% dari Sasaran dari tahun ini, terdiri dari penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6% dari Sasaran,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN.
Penerimaan Pajak Mengalami Penurunan Signifikan di bulan Januari-Februari 2025
Penerimaan pajak menunjukkan penurunan tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan tercatat hingga Februari 2024, penerimaan pajak mencapai Rp269,02 triliun yang berarti Terdapat penurunan sebesar 30,19% secara tahunan.
Tetapi, tak hanya secara kumulatif hingga Februari, penerimaan pajak pada Januari 2025 juga mencatatkan penurunan tajam.
Dalam laporan APBN KiTa edisi Februari 2025, penerimaan pajak di bulan pertama di awal tahun terkumpul Rp88,89 triliun. Bilangan ini merosot hingga 41,86% dibandingkan Januari 2024 mencapai Rp152,89 triliun.
Penyebab Turunnya Penerimaan Pajak
Penurunan penerimaan pajak disebabkan oleh beberapa Elemen, seperti turunnya harga komoditas Penting, seperti batu bara (-11,8%), brent (-5,2%), dan nikel (-5,9%).
Selain itu, adanya perubahan metode pengumpulan pajak, termasuk implementasi sistem administrasi perpajakan baru (Coretax) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 juga mempengaruhi penerimaan pajak.
Baca Juga: Simak Pertumbuhan Pajak dalam APBN 2021-2025