Penahanan Direktur Penting PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Lukminto membuka babak baru dalam krisis yang melanda perusahaan tekstil raksasa asal Solo tersebut. Di tengah upaya pemulihan dari tekanan keuangan akibat pandemi dan restrukturisasi utang, kasus hukum yang kini menjerat pimpinan Sritex ini berpotensi memperburuk situasi internal perusahaan. Perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan Indonesia di pasar tekstil Dunia ini kini malah menjadi momok besar bagi negara.
Kronologi Kasus Korupsi Sritex
Kejaksaan Mulia (Kejagung) Formal menetapkan mantan Direktur Penting Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Serempak dengan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020 Dicky Syahbandinata (DS) dan Direktur Penting PT Bank DKI 2020 Zainuddin Mappa (ZM).
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena Kagak melakukan analisa yang memadai dan Kagak menaati Mekanisme serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Kejagung hingga Begitu ini juga Lagi mendalami dugaan adanya keterlibatan bank lain dalam kasus pemberian kredit ini. Menurutnya, Sritex dan anak perusahaannya Mempunyai kredit senilai Rp3,588 triliun yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 pada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan sindikasi (BNI, BRI, dan LPEI).
Nama Iwan Lukminto mencuat setelah Kejagung menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Sritex. Perusahaan tersebut mencatatkan Keuntungan Rp1,24 triliun pada 2020, Lewat tiba-tiba melaporkan kerugian sebesar Rp15,6 triliun pada tahun berikutnya. Kejanggalan ini mendorong penyelidikan lebih lanjut, yang berujung pada munculnya dugaan penyalahgunaan kredit. Anggaran kredit dari beberapa bank diduga Kagak digunakan sesuai tujuannya, melainkan Kepada kepentingan pribadi dan pelunasan utang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692,98 miliar.
Akhirnya, pada Selasa (20/5/2025), Iwan Lukminto ditangkap oleh Kejagung di Solo, Jawa Tengah. Sehari setelahnya, Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit.
Presiden Konfederasi Perkumpulan Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan dukungan penuh bagi Kejagung Kepada mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mendukung Kejaksaan Mulia Kepada mengusut tuntas kasus ini. Kalau Betul Eksis kerugian negara, maka tangkap dan penjarakan pelakunya, termasuk Direktur Penting PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara Kagak boleh hanya menyelamatkan Duit negara, tetapi juga harus menyelamatkan kehidupan buruh yang telah dirampas haknya,” ungkap Said Iqbal pada Rabu (21/5/2025).
Akibatkan PHK?
Pada akhirnya, kasus dugaan korupsi Iwan Lukminto ini turut memperburuk situasi keuangan Sritex, yang berujung pailit dan PHK lebih dari 10.000 pekerjanya. Anggaran kredit yang Sepatutnya digunakan Kepada modal kerja malah disalahgunakan oleh manajemen Sritex Kepada membayar utang lama dan membeli aset non-produktif. Kredit pun Mandek dan Kagak dapat dilunasi, mengakibatkan perusahaan ini dinyatakan pailit pada Oktober 2024 oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex pun menghentikan operasionalnya mulai 1 Maret 2025 Lewat.
Pada laporan 30 September 2024 Lewat, Sritex mencatatkan total aset sebesar US$594 juta, termasuk aset Fasih dan Kagak Fasih. Tetapi, defisit Sritex mencapai US$1,23 miliar. Kerugian Rapi 9 bulan pertama 2024 bahkan mencapai US$66 juta. Nilai gagal bayar utang mencapai Rp12,9 triliun turut menambah beban keuangan Sritex yang akhirnya berujung pailit.
Hingga Begitu ini, Kejagung Lagi melakukan penyelidikan lebih lanjut ke kediaman Iwan Lukminto. Kejagung juga telah menyita lebih dari 15 barang bukti, termasuk perangkat elektronik (laptop dan iPad) serta Berkas lain.
Baca Juga: Ditetapkan Pailit, Berikut Defisiensi Modal Sritex Tiba Utang ke 28 Bank