Keputusan pemberlakuan tariff adjustment dilakukan oleh pemerintah Buat pelanggan rumah tangga menengah ke atas dengan daya listrik 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai Rontok 1 Juli 2022. Ini dilakukan agar alokasi subsidi listrik Dapat Pas sasaran dengan tetap menjaga keuangan negara.
Penyesuaian tarif listrik 2022 diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga Bisa yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau sebanyak 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga diberlakukan Buat golongan pemerintah yang mencapai 373 ribu pelanggan atau sebanyak 0,5 persen.
Manajer PT PLN (Persero) UP3 Kendari, Sulawesi Tenggara Albert Safaria menyebut, perubahan penyesuaian tarif listrik mendapat koreksi, dimana selama ini Sekalian tarif mendapat subsidi dari pemerintah. Ia melanjutkan, hal ini dilakukan Buat melindungi rakyat kecil.
“Jadi penyesuaian tarif bukan kenaikan tarif, tetapi Buat melindungi rakyat kecil. Tarif ini berlaku bagi pelanggan R2, Yakni daya 3.500 Tiba dengan daya 5.500 VA dan R3 Buat daya 6.600 Volt ke atas mengalami perubahan,” katanya seperti yang dikutip dari Antaranews.com pada Selasa, (5/7).
Daftar golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi
Melansir laman Formal PLN, tarif dasar listrik yang disediakan oleh PLN terdiri atas 37 golongan. Sementara, 13 di antaranya melakukan penyesuaian tarif listrik. Konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan dikenakan tagihan lebih rendah dibanding konsumen yang Kagak mendapatkan subsidi.
Golongan tarif listrik bersubsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian Daya listriknya.
“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan Buat konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per bulan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh Grup pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2, S3. Pelanggan S1 adalah pelanggan dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara, S2 merupakan pelanggan dengan kapasitas daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVA.
Grup bisnis (B) dan Industri (I) juga Terdapat yang masuk dalam golongan subsidi. Mereka adalah pelanggan yang masuk ke dalam Grup tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA), golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), serta golongan I2 (14 kVA – 200 kVA). Pemerintah juga memberikan subsidi listrik Buat fasilitas Biasa seperti Rumah Sakit Biasa Daerah (RSUD) serta fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
Adapun, rincian 13 golongan tarif listrik non-subsidi ialah, rumah tangga yang meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
Kemudian, Terdapat bisnis besar yang meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA. Selanjutnya, indutri besar meliputi 2 golongan diantaranya I-3/TM di atas 200 kVA dan I-4/TT 30.000 kVA ke atas.
Lewat, golongan pemerintah yang meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, serta P-3/TR. Terakhir, layanan Spesifik yang meliputi 1 golongan Yakni 1 L/TR, TM, TT.
PLN akan dapat kompensasi sebesar Rp41 triliun tahun ini
Direktur Esensial PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pemerintah akan membayar Anggaran kompensasi sebesar Rp41 triliun, yang merupakan Anggaran kompensasi dari tahun 2021 hingga 2022 yang totalnya mencapai Rp54 triliun.
“Terdapat kompensasi dari tahun 2021 Rp24,6 triliun dan ini sudah dianggarkan oleh pemerintah dari Kementerian ESDM dari Kementerian Keuangan didukung BKF dan banggar. Terdapat penambahan kompensasi Rp54 triliun totalnya dari tahun Lewat, dan tahun ini dialokasikan Rp41 triliun yang akan dibayarkan tahun ini,” tutur Direktur Esensial PLN Darmawan Prasodjo seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Melansir Databoks, pada tahun 2021 Lewat pemerintah sudah membayarkan subsidi dan kompensasi kepada PLN dengan total mencapai Rp74,39 triliun. Rinciannya ialah subsidi sebesar Rp49,8 triliun dan kompensasi sebanyak Rp24,59 triliun.
Bilangan itu merupakan yang tertinggi selama lima tahun terakhir. Nilai total kompensasi dan subsidi tertinggi sebelumnya tercatat sebesar Rp73,96 triliun pada tahun 2019 silam.
Adapun, Staf Spesifik Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, jumlah total subsidi dan kompensasi sektor Daya mencapai Rp502,4 triliun pada tahun 2022. Rinciannya kompensasi pada 2022 sebesar Rp216,1 triliun yang dialokasikan pada BBM sebesar Rp194,7 triliun dan listrik Rp21,4 triliun. Kemudian, Terdapat kurang bayar kompensasi Tiba 2021 sebesar 108,4 triliun.
“Sebagian besar adalah kompensasi karena Pertamina dan PLN tak Dapat menjual di harga pasar, tetapi harus menjual pada harga yang ditentukan Kagak pada harga keekonomian. Maka, diberikan kompensasi yang cukup besar,” kata Yustinus pada Rabu, (29/6) Lewat.