Per Agustus 2024, penerimaan negara dari pajak mencapai Rp1.196,54 triliun atau setara dengan 60,16% dari Sasaran APBN. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari 80% penerimaan negara pada 2024 bersumber dari pajak.
Pajak terdiri dari berbagai jenis, seperti Pajak Pendapatan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.
Tarif PPh terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2021 Lewat. Perubahan tarif ini tertera pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, subjek yang dikenakan PPh adalah pegawai, penerima Doku pesangon, penerima Doku pensiun atau manfaat Doku pensiun, penerima tunjangan atau jaminan hari Uzur termasuk Spesialis warisnya, bukan pegawai yang menerima Pendapatan sehubungan dengan pemberian jasa, Member dewan komisaris atau dewan pengawas serta Enggak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama, mantan pegawai, serta pegawai kegiatan yang menerima Pendapatan sehubungan dengan keikutsertaannya.
Akan tetapi, Terdapat ketentuan Buat Pendapatan yang dikenai pajak. Pendapatan yang dikenai pajak harus Mengungguli jumlah Pendapatan Enggak Kena Pajak (PTKP) setahun. Besaran PTKP Buat wajib pajak pribadi adalah Rp54 juta.
Oleh karena itu, subjek yang dikenai PPh setidaknya berpenghasilan Rp4,5 juta tiap bulan.
Terdapat pula nominal tambahan Buat kategori lain, seperti penambahan Buat yang sudah menikah, bagi Kekasih yang berpenghasilan, dan Buat Member keluarga lainnya.
Berapa Besaran Pajak Pendapatan Pribadi di Negara Lain?
Dalam data Sovereign Cost of Living Index, terdapat beberapa negara yang Enggak menerapkan pajak Pendapatan pribadi. Negara-negara tersebut adalah Arab Saudi, Kuwait, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Kepulauan Cayman, Bahama, Bermuda, Monako, dan Bahrain.
Terdapat pula yang menerapkan pajak dalam jumlah rendah, seperti Andorra dengan pajak Pendapatan pribadi 0-10%, Makau antara 0–12%, dan Maladewa antara 0-15%.
Negara lain dengan pajak Pendapatan pribadi yang rendah adalah Hong Kong, Montenegro, Serbia, Bulgaria, Paraguay, dan Hungaria. Tarif pajak hanya Sekeliling 2% hingga 17%.
Sementara itu, Terdapat juga negara yang menetapkan pajak Pendapatan pribadi dengan persentase yang sangat tinggi.
Unsur Istimewa tinggi pajak adalah kebutuhan negeri dalam memenuhi jaminan sosial dan pelayanan publik. Pada negara-negara dengan pajak tinggi tersebut, jaminan kesejahteraan dan keberadaan layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, transportasi Standar dikelola secara maksimal.
Finlandia, Jepang, Denmark, dan sejumlah negara lainnya menerapkan pendidikan gratis bagi warganya. Bahkan di negara minim kejahatan seperti Denmark, fasilitas kesehatan juga diberikan secara Hanya-Hanya. Fasilitas-fasilitas tersebut didapat dari pengelolaan pajak yang optimal.
Baca Juga: Sektor Penyumbang Pajak Terbesar 2024