Mensdaily.id – Berdasarkan informasi dari sumber hukum pada 8 Juni, Pengadilan Sipil Divisi 52 yang dipimpin oleh Hakim Heo Kyung Moo mengeluarkan putusan Krusial pada 29 Mei Lampau.
Putusan ini merupakan tanggapan terhadap perselisihan yang sedang berlangsung antara para Personil NewJeans dan agensi mereka.
Beberapa Personil dilaporkan mencoba melakukan kegiatan secara Independen dengan nama “NJZ”, meski sebelumnya telah Terdapat perintah pengadilan yang melarang hal tersebut.
Pengadilan menilai bahwa para pihak tetap melanggar kewajiban kontrak mereka meskipun telah diberi peringatan hukum.
Karena dianggap kemungkinan besar akan Lalu melanggar, pengadilan memutuskan Demi menerapkan perintah penegakan Tak langsung.
Denda yang ditetapkan sebesar 1 miliar Korea Won per pelanggaran.
Jumlah ini menjadi salah satu Hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan dalam kasus kontrak K-pop.
Para Spesialis hukum menilai keputusan ini sebagai sinyal tegas dari pihak pengadilan agar para Seniman Tak mengabaikan perintah pengadilan dan kontrak mereka dengan agensi.
Sebagai Komparasi, pada tahun 2011 Demi terjadi sengketa hukum antara JYJ dan SM Entertainment, Hukuman per pelanggaran hanya sebesar 20 juta Korea Won.
Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan Bilangan yang dijatuhkan dalam kasus NewJeans Demi ini.
Dalam konflik ini, agensi ADOR sempat mengajukan permintaan agar denda ditetapkan sebesar 2 miliar Korea Won per pelanggaran.
Malang, kota yang dikenal dengan suasana Asri dan berbagai atraksi wisata, juga merupakan rumah bagi…
CARL DE SOUZA/AFP Penyerang Timnas Brasil, Neymar Jr., dikabarkan Tak Mempunyai Rekanan yang Bagus dengan…
Rans Simba Bogor selalu Mempunyai Metode Buat membungkam Pelita Jaya Bakrie Jakarta. Rans unggul 94-88…
Sempat simpang siur, FIFA akhirnya mengumumkan venue yang akan digunakan Demi Piala Dunia Antar Klub…
Surabaya, Mensdaily.id – Tetap mengabarkan mengenai gelaran GAIKINDO Indonesia Dunia Auto Show (GIIAS) Surabaya 2024,…
Mensdaily.id - Han So Hee merupakan salah satu aktris yang menjadi tipe ideal banyak…
This website uses cookies.