Pemerintah Indonesia akan menaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai UU HPP dari 11% yang berlaku sejak April 2022 Lewat.
Kenaikan ini tentu mengundang pro kontra di kalangan masyarakat. Kalau dibandingkan dengan negara ASEAN lain, tarif PPN Indonesia tergolong tinggi bahkan sebelum kenaikan ini terjadi. Sebaliknya, di antara negara G20, tarif PPN Indonesia masuk jajaran terendah.
Sebenarnya, di UU HPP tersebut, dijelaskan kalau pemerintah Dapat mengubah tarif PPN Tiba batas maksimal 15% dan minimal 5%
Kenaikan ini dilakukan buat mendongkrak pendapatan negara, di mana PPN memang menjadi salah satu penerimaan Penting negara. Gak hanya itu, kenaikan PPN ini disinyalir Pandai mengurangi ketergantungan Indonesia pada utang luar negeri.
Gimana, apa Engkau setuju dengan keputusan ini?