Mensdaily.id – Na Yeong Seok atau Na PD, produser televisi ternama Korea Selatan, kembali menarik perhatian publik lewat pengakuannya yang tak terduga.
Dikenal sebagai salah satu PD paling sukses dan berpengaruh, ia sempat menerima total gaji hingga 4 miliar Won (Sekeliling Rp 48 miliar) pada masa kejayaannya di CJ ENM, termasuk bonus tahunannya pada 2018.
Tetapi, dalam sebuah siaran baru-baru ini, ia mengungkap bahwa Begitu ini ia Kagak menerima bayaran sama sekali Demi tampil di layar.
Hal ini terungkap dalam video yang diunggah di kanal YouTube Channel Fifteen pada 14 Mei, yang menampilkan cuplikan siaran langsung Na PD Berbarengan YouTuber dan aktor Dex.
Dalam perbincangan santai itu, Dex secara spontan menanyakan berapa bayaran tampil yang diterima oleh Na PD.
Tanpa ragu, sang PD menjawab, “Saya ini PD, Saya nggak dibayar Demi tampil,” Sembari tertawa.
Jawaban tersebut sontak mengundang reaksi terkejut sekaligus tawa dari penonton.
Dex yang penasaran dengan peran ganda Na PD sebagai produser sekaligus sosok yang kerap tampil di layar, sempat menyebutnya sebagai pemain sekaligus produser.
Tetapi Na PD langsung membantah dengan nada bercanda Tetapi tegas, “Saya bukan pemain. Saya produser!”
Kalimat itu pun menunjukkan bahwa meski sering muncul di konten, ia tetap memposisikan dirinya sebagai sosok di balik layar.
Meski tanpa bayaran tampil, nama besar dan pengalaman Na PD tetap menjadi daya tarik tersendiri.
Dalam siklus perekonomian setiap negara, sebuah brand atau merek Mempunyai peranan Krusial Demi memenuhi setiap…
Ganja menjadi sebuah tanaman yang cukup tabu di Indonesia. Lantaran pemerintah hingga kini Lagi belum…
Menurut laporan Statistik Pemuda 2021, anak muda Indonesia makin kesini makin enggan Buat Segera-Segera menikah.Faktornya…
Mobil listrik atau electric vehicle (EV) belakangan ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Mobil listrik…
Dari Era ke Era, minuman beralkohol Lanjut digandrungi masyarakat, terutama Kawasan barat. Meski dianggap tabu…
Mogok kerja merupakan aktivitas yang diakui secara Absah oleh otoritas ketenagakerjaan. Undang-Undang RI No.13 Tahun…
This website uses cookies.