Business

Mulai Berlaku 2025, Simak Besaran UMP Terbaru di 38 Provinsi Indonesia

Presiden Prabowo Subianto melalui keterangan persnya pada 29 November 2024 Lampau, telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Demi 2025 mendatang di Kantor Presiden, Jakarta. Berita itu disampaikan usai Prabowo melakukan rapat terbatas dengan beberapa agenda pembahasan, termasuk perkara upah minimum Demi tahun 2025.

Prabowo mengatakan bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat Krusial bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dengan demikian, penetapan upah minimum Mempunyai tujuan Demi meningkatkan daya beli pekerja, tentunya dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Tetapi, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan Demi Memajukan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” ungkap keterangan pers Prabowo di laman Formal Sekretariat Kabinet RI.

Ketentuan secara lebih mendetail mengenai kenaikan upah minimum tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang telah Formal berlaku sejak Rabu, 4 Desember 2024 Lampau. Berikut merupakan besaran UMP yang Eksis di tiap-tiap provinsi.

Baca Juga:  Sosialisasikan Permendag 36/2023 Terkait Impor, Pesan Mendag: Kita Tata Impor Buat Kemajuan Indonesia

Daftar Besaran UMP di 38 Provinsi Indonesia

Besaran UMP di 38 Provinsi Indonesia
Jakarta menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah terendah | Mensdaily

Infografik di atas menunjukkan daftar lengkap besaran UMP di 38 Provinsi Indonesia, Bagus sebelum dinaikkan 6,5%, maupun sesudah dinaikkan. Besaran UMP tertinggi diduduki oleh Jakarta dengan nominal Rp5.396.761 pasca kenaikan. Pada peringkat kedua, terdapat Provinsi Papua dengan besaran UMP Rp4.285.850 serta pada peringkat ketiga terdapat Provinsi Papua Tengah dengan besaran UMP Rp4.285.848 setelah dinaikkan 6,5%.

Sementara itu, tiga provinsi dengan UMP terendah berturut-turut diduduki oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Besaran UMP setelah dinaikkan sebesar 6,5% di DIY adalah Rp2.264.080, di Jawa Barat adalah Rp2.191.238, serta di Jawa Tengah adalah Rp2.169.349. 

Sejumlah Provinsi Tercatat Tetap Belum Umumkan Kenaikan UMP

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 seperti yang sudah disebutkan di atas, pernyataan mengenai kenaikan UMP 2025 harus diumumkan oleh masing-masing provinsi paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024 Lampau. Tetapi, hingga kini Tetap terdapat empat provinsi yang belum mengumumkannya.

Keempat provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Beberapa Argumen mengapa provinsi-provinsi tersebut belum mengumumkan UMP antara lain adalah karena belum terdapat kesepakatan antara Dewan Pengupahan terhadap besaran kenaikan UMP 6,5% serta belum Eksis kesepakatan antara Dewan Pengupahan, Perkumpulan pekerja, dan pengusaha.

Baca Juga:  Pizza Hut dan KFC Gulung Tikar, Imbas dari Boikot?

Walaupun begitu, dengan persentase kenaikan 6,5%, dapat dihitung berapa kisaran UMP di masing-masing provinsi tersebut.

Taksiran UMP Demi Provinsi NTB setelah dinaikkan 6,5% adalah Rp2.602.931, sedangkan Demi Papua Barat besarannya menjadi Rp3.615.000. Sementara itu, ketentuan kenaikkan UMP Demi Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan kemungkinan akan mengikuti Pasal 13 dan 14 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa UMP provinsi hasil pemekaran yang belum Mempunyai Dewan Pengupahan akan mengikuti UMP provinsi induk. Dalam hal ini, provinsi induk dari Papua Selatan dan Papua Pegunungan adalah Provinsi Papua.

Pada tahun 2024, tercatat UMP kedua provinsi tersebut sama dengan Provinsi Papua, yakni 4.024.270. Dengan begitu, Apabila mengikuti aturan kenaikan 6,5%, besaran UMP Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan akan menjadi Rp4.285.847 Demi 2025 mendatang.

Provinsi yang Belum Umumkan UMP Bakal Kena Hukuman?

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, memang Tak ditetapkan mengenai Hukuman Demi keterlambatan pengumuman dan penetapan UMP 2025 di masing-masing provinsi. Tetapi, Immanuel Ebenezer atau Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa pemberlakuan Hukuman bukan berarti Tak mungkin dilakukan Demi pemerintah daerah yang terlambat menetapkan upah minimum tahun 2025. 

Baca Juga:  Rupiah Kian Melemah, Apa Penyebabnya?

“Hukuman Eksis, tapi kita lihatlah nanti seperti apa,” ungkap Noel pada Kamis (12/12/2024), melansir CNBC Indonesia. Meskipun batas akhir penutupan adalah Lepas 11 Desember Lampau, tetapi Kemenaker akan memberikan ekstra waktu yang Tak lama.

Sementara itu, Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Interaksi Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, mengatakan bahwa pihaknya akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal provinsi-provinsi yang belum mengumumkan penetapan UMR.

“Hari ini akan kami terbitkan surat laporan dari Kemenaker ke Kemendagri (Demi) menyampaikan siapa saja (provinsi yang sudah melaporkan UMP), kan batasnya Lepas 11-12 Desember 2024. (Provinsi yang) belum menetapkan UMP akan kami laporkan ke Kemendagri tembusan presiden karena pembinaan kepala daerah itu kan wewenangnya Kemendagri,” papar Indah, melansir Antara.

Baca Juga: UMP 6,5% di Tengah Polemik PPN Naik, Solusi atau Beban Baru?

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.