Menurut laporan bertajuk Digital Assets: Unclaimed Territory edisi 2022 oleh perusahaan teknologi informasi Accenture, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan tren investasi aset digital (termasuk kripto) terbesar di Asia dengan jumlah persentase mencapai 86 persen.
Rinciannya adalah sebanyak 72 persen investor di Indonesia telah menginvestasikan sejumlah hartanya ke dalam aset digital dan 14 persen lainnya mempunyai ketertarikan dalam memulai investasi.
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto merupakan jenis komoditi yang Mempunyai flaktuasi nilai dan sewaktu-waktu dapat naik atau turun, sehingga investor harus memahami risikonya. Adapun, pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian perdagangan.
Lantas, apakah potensi pasar kripto di Indonesia Tetap menjanjikan pada masa mendatang? Lampau, bagaimana dengan regulasi yang menaungi industri aset kripto di Indonesia?
Investasi Kripto Indonesia Diprediksi Tumbuh
Bappebti mencatat, jumlah investor kripto di Indonesia hingga Juni 2022 sudah mencapai 14,6 juta. Terdapat peningkatan jumlah investor sebanyak 2,2 juta, di mana total per Januari 2022 hanya mencapai 12,4 juta.
Sementara, nilai transaksi perdagangan kripto periode Januari hingga Juni 2022 tembus Rp212 triliun, jauh menurun dibanding periode yang sama di tahun Lampau yakni mencapai Rp428 triliun. Hal ini terjadi karena beberapa aset kripto mengalami penurunan.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Finder, per Juli 2022, indeks kepemilikan kripto di Indonesia mencapai 15 persen. Hal ini Membikin Indonesia menempati posisi ke-12 dari 26 negara yang diteliti dan posisi ke-7 dalam kawasan Asia Pasifik.
Sedangkan, India memimpin dengan persentase kepemilikan sebanyak 29 persen, diikuti oleh Vietnam yang mencapai 25 persen. Hong Kong dan Singapura menyusul dengan persentase masing-masing sebesar 20 persen per Juli 2022.
Adapun, survei dilakukan secara daring dengan responden sebanyak 7.508 pengguna internet di Indonesia. Sekeliling empat persen dari responden mengatakan mereka Mempunyai aset Bitcoin (BTC) dam tiga persen dari mereka menyebutkan Dogecoin (DOGE).
Per Juli 2022, diketahui bahwa Sekeliling 29 persen pemilik aset kripto memilih Buat berinvestasi pada BTC. Ini Membikin BTC menjadi koin kripto terpopuler di Indonesia, diikuti oleh Dogecoin sebanyak 27 persen. Kemudian, Ethereum (ETH) dan Cardano (Terdapat) menyusul dengan jumlah masing-masing sebanyak 23 persen dan 20 persen. Sementara, 29 persen sisanya memilih koin kripto lainnya.
Jumlah pengguna kripto di Indonesia juga Tetap didominasi oleh Pria, yakni mencapai 57 persen pada Juli 2022. Investor kripto pun mayoritas berasal dari kaum muda yang berusia Sekeliling 18-34 tahun.
Melansir Antaranews, Timothius Martin selaku CMO Pintu memprediksi investasi aset kripto akan meningkat dan makin menarik minat para investor. Di balik tingginya minat tersebut, Terdapat beberapa Unsur pendukung, Adalah penjual, pemerintah, serta investor.
“Adapun, berbagai Unsur tersebut diharapkan membantu investasi aset kripto jadi lebih mudah dan Terjamin,” ucap Timothius dalam acara Leaders Corner berjudul “Masa Depan Investasi Crypto di Indonesia”, pada Kamis, (21/7) Lampau.
Ia bahkan memproyeksi jumlah investor kripto bakal mencapai 50 juta investor di Indonesia dalam empat hingga lima tahun mendatang. Ia menjelaskan, Terdapat dua hal Primer yang dapat menentukan masa depan investasi aset kripto, yakni dari sisi pasar (market) serta perilaku pengguna (user behavior).
“Hal tersebut Dapat terwujud karena kami Menyaksikan adanya perubahan user behavior. Di mana, dalam beberapa tahun terakhir sebelum melejitnya popularitas kripto, kebanyakan user hanya ikut-ikutan tanpa Mempunyai bekal yang cukup. Tetapi, sekarang kami Menyaksikan investor sudah lebih bijak dalam mengambil keputusan dalam berinvestasi dan lebih selektif memilih aset yang Ingin diinvestasikan,” jelasnya.
Regulasi Eratkan Kesempatan Bisnis Kripto
Harga mata Fulus kripto akhir-akhir ini Lalu tergerus, Bahkan, beberapa platform kripto ternama di luar negeri yang pailit, seperti Celsius, Voyager, hingga Three Arrows Capital. Lampau, bagaimana dengan kondisi di Indonesia?
Tegar Kurniawan Harmanda (Manda) selaku Ketua Biasa Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), menyebut regulasi di Indonesia sudah cukup Bagus Buat mewadahi perdagangan kripto. Ia bahkan mengatakan bahwa Bappebti telah memperhitungkan hal-hal yang Kagak diinginkan, sehingga investor di Indonesia Dapat bernapas lega.
“Keterbukaan pemerintah ini sangat Bagus Buat pertumbuhan industri kripto. Terlebih, Demi ini sudah Terdapat regulasi tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi,” ujar Manda seperti yang dikutip dari Liputan6 pada Jumat, (22/7) Lampau.
Melalui akun Instagram resminya, Bappebti menyebutkan poin-poin Krusial yang harus diperhatikan sebelum memulai berinvestasi pada aset kripto. Di antaranya adalah calon investor diminta Buat mengetahui mekanisme perdagangan kripto dan mempelajari risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
Bappebti Membikin aturan ketat Buat memberikan persetujuan kepada perusahaan atau penjual aset kripto. Buat dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi perdagangan, penjual kripto harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Di dalam aturan tersebut, pedagang fisik aset kripto harus memenuhi persyaratan Mempunyai modal disetor paling sedikit senilai Rp80 miliar dan mempertahankan ekuitas paling rendah sebanyak 80 persen dari modal yang disetor.
“Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto Buat melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih, potensi bisnis di dalam negeri Tetap menjanjikan,” Terang Manda.
Selain itu, para calon pedagang juga wajib membuka akses terhadap Segala sistem yang digunakan dalam transaksi perdagangan kepada Bappebti sebagai rangka pengawasan. Di samping itu, mereka juga harus menyerahkan Laporan Posisi Keuangan, Laporan Keuntungan Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Sementara itu, jumlah platform yang terdaftar di Bappebti mencapai 25 platform, di antaranya adalah PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), hingga PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).