Mensdaily.id – Sidang ketiga kasus yang Ketika ini Tetap menyeret nama Min Hee Jin tampaknya harus alami penundaan.
Divisi Perdata 51 Pengadilan Distrik Barat Seoul sebelumnya telah menjadwalkan sidang ketiga Demi kasus Min Hee Jin dengan salah seorang mantan karyawan ADOR.
Kasus tersebut berupa gugatan pencemaran nama Bagus dari mantan karyawan ADOR terhadap Min Hee Jin dengan tuntutan ganti rugi Sekeliling 1 miliar Rupiah.
Kasus ini bermula dari mantan karyawan ADOR (sebut saja A) yang mengklaim telah menjadi korban asusila selama masa kerjanya di ADOR dan menuduh Min Hee Jin menutupi insiden itu.
Ia pun mengajukan kasus tersebut di bulan Agustus 2024 Lampau atas pencemaran nama Bagus dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
Ia juga melaporkan Min Hee Jin dan pelaku asusila itu ke Kantor Distrik Barat Seoul atas dugaan praktik ketenagakerjaan tak adil dan pelanggaran di tempat kerja.
Pada bulan September, ia mendapat persetujuan pengadilan Demi menyita properti Min Hee Jin Demi sementara waktu yang bernilai Sekeliling 1 miliar Rupiah.
Penyitaan ini sebagai bentuk tindakan pengamanan pembayaran potensial Kalau pengadilan telah memutuskan sesuai keinginan “A”.
Tetapi setelah penjadwalan, sidang yang merupakan sidang ketiga dan pertama setelah liburan Chuseok terpaksa ditunda.
Pengadilan melakukan penjadwalan ulang dengan pernyataan “menunggu hasil kasus terkait” sebelum ditetapkannya Lepas baru.
Meski begitu, tentunya setiap kasus yang dialami beberapa orang sangat diharapkan Eksis penyelesaian yang damai.***



