Business

Membedah Pemutihan BPJS: Rp7,6 Triliun Tunggakan, Asa Baru Akses Kesehatan

Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp7,6 triliun.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan membuka kembali akses layanan kesehatan bagi jutaan peserta Berdikari, terutama kelas 3 yang paling banyak menunggak.

proporsi peserta BPJS
PBI APBN Menduduki Proporsi Peserta Paling Besar Dalam Program JKN | Mensdaily

Data BPJS Kesehatan tahun 2025 menunjukkan bahwa PBI APBN menjadi Grup peserta terbesar dengan proporsi 41,28 persen, yakni masyarakat miskin yang iurannya ditanggung pemerintah pusat. 

Disusul oleh PBI APBD sebesar 21,53 persen, Yakni peserta dari kalangan Enggak Bisa yang dibiayai pemerintah daerah. 

Sementara itu, PPU-BU atau pekerja penerima upah di sektor swasta menyumbang 16,57 persen dari total peserta. PBPU atau pekerja Berdikari tercatat sebanyak 11,45 persen, menjadi Grup yang paling sering mengalami tunggakan iuran, terutama pada kelas 3. 

Adapun PPU-PN, Yakni ASN, TNI, dan Polri, mencakup 7,28 persen peserta, sedangkan kategori bukan pekerja hanya 1,89 persen. 

Baca Juga:  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,31% Pada 2023, Tertinggi Sejak 2023

Secara keseluruhan, lebih dari 60 persen peserta JKN ditanggung oleh pemerintah, sementara Grup Berdikari menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebijakan pemutihan tunggakan iuran.

Grup Apa Saja yang Melakukan Tunggakan?

Sekeliling 23 juta peserta Mempunyai tunggakan iuran dengan total nilai mencapai Rp7,6 triliun. Mayoritas penunggak berasal dari Grup Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja Berdikari, yang membayar iuran secara individu tanpa Donasi pemberi kerja.

“Tunggakan yang rencana pemutihan Sekeliling Rp7,691 triliun,” ujar Direktur Primer BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Senin (13/10/2025).

Dari Grup ini, kelas 3 menjadi yang paling banyak menunggak karena beban iuran dianggap berat dibanding kemampuan ekonomi mereka. 

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, tunggakan banyak muncul sejak kenaikan iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terutama Ketika pandemi Covid-19. 

Baca Juga:  Iklim Bisnis Indonesia di Mata Dunia

Selain Unsur ekonomi, sebagian peserta juga menunggak karena kecewa terhadap layanan sehingga enggan melanjutkan pembayaran. 

Sementara itu, Grup peserta lain seperti kelas 1 dan kelas 2 juga Mempunyai tunggakan, Tetapi jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan peserta Berdikari kelas 3 yang menjadi penyumbang Primer total tunggakan nasional.

Bagaimana Langkah Pemutihan ini Dilakukan?

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi Figur Konkret kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan warganya, khususnya bagi keluarga rentan yang kesulitan membayar iuran. 

Member Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menilai langkah ini sebagai Asa baru agar masyarakat kembali dapat mengakses layanan JKN tanpa hambatan administratif, dengan catatan prosesnya harus terukur dan disertai edukasi agar peserta tetap disiplin membayar iuran. 

Baca Juga:  Asia Mendominasi Pasar Kosmetik Dunia Tahun 2022

“Kami Menyaksikan inisiatif ini sebagai bentuk Konkret kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Member Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, Member Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menekankan pentingnya tata laksana pemutihan yang transparan dan adil, serta perlunya BPJS Kesehatan memperkuat sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Buat memastikan kebijakan Betul sasaran. 

Dengan Penyelenggaraan yang akuntabel, pemutihan tunggakan ini diharapkan Enggak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga memulihkan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Iuran BPJS 2026 Keberlanjutan JKN dan DJS

Sumber:

https://www.dpr.go.id/

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.