Categories: Business

Menyaksikan Kebijakan Kenaikan Cukai dari Perspektif Pemerintah, Sebabkan Rokok Ilegal?

Persebaran rokok ilegal di tengah masyarakat semakin meningkat selama lima tahun terakhir. Peningkatan jumlah rokok ilegal tersebut turut beriringan dengan kebijakan peningkatan tarif cukai yang berpengaruh terhadap harga jual rokok. Tiga unsur berupa permintaan, harga, dan regulasi menjadi Elemen Penting fenomena konsumsi rokok ilegal.

Tingginya permintaan rokok oleh masyarakat berbenturan dengan tingginya harga rokok yang ditetapkan, menyebabkan banyak masyarakat yang tertarik Kepada membuka usaha dan mengonsumsi rokok ilegal. Selisih harga antara rokok Formal dengan rokok tanpa cukai (ilegal) yang mencapai 60% menjadikan rokok ilegal kian digemari.

Seperti yang telah diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyetujui Kepada Meningkatkan rata-rata cukai rokok sebesar 10% berlaku tahun 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok tersebut secara Formal telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Dalam kebijakan tersebut, batasan harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri Kepada tahun 2023 dan 2024 juga telah ditentukan. Harga jual ecer paling rendah Kepada Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang menggunakan cengkeh Sekeliling Rp2.055 Kepada golongan I.

Lagi berada di golongan yang sama, harga paling rendah Sigaret Putih Mesin (SPM) atau rokok tanpa cengkeh ialah Rp2.165. Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) Mempunyai harga jual paling rendah antara Rp1.250 Tamat Rp1.800.

Adapun, kenaikan biaya Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu strategi pemerintah Kepada pengendalian konsumsi rokok masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Kepada meningkatkan kualitas sumber daya Insan melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di tahun 2024

“Kalau konsumsinya makin naik, maka Terdapat hubungannya itu Niscaya dengan kesehatan. Dunia Global mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, Jumat (04/11/2022) dikutip dari Kemenkeu (18/9/2023).

Meski demikian, pemerintah Enggak menutup mata dengan berbagai kemungkinan dan risiko yang Terdapat. Wamenkeu, Suahasil Nazara bahkan telah memproyeksikan timbulnya peningkatan jumlah rokok ilegal dengan adanya kebijakan tersebut. Di tahun 2022, peredaran rokok ilegal telah mencapai 5,5%.

“Jadi Krusial kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya illegal, dari yang diproduksi bukan dari yang Betul, diproduksi Lewat kemudian menggunakan Enggak menggunakan pita cukai, Terdapat juga yang Mengenakan pita cukai tapi pita cukainya salah kategori, serta Terdapat juga yang kandungannya kemudian Enggak sesuai dengan syarat-syarat,” kata Wamenkeu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa rokok ilegal yang beredar di Indonesia, hasil grafik menunjukkan jumlah rokok ilegal selalu mengalami kenaikan sejak 2019.

Tahun 2019, sebanyak 6.327 penindakan telah menyita sejumlah 408,6 juta batang rokok. Tahun 2022 merupakan tahun dengan jumlah barang hasil penindakan berupa rokok ilegal terbanyak. Selisih hasil penindakan dengan tahun 2021 mencapai 84,5 juta batang rokok.

Sebanyak 574,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai setara Rp548,32 miliar di tahun 2022 berhasil ditindak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Tahun 2023, petugas Kantor Distrik (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) berhasil menggagalkan sebanyak 2,6 juta rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Jumlah tersebut diperkirakan Mempunyai nilai barang mencapai Rp3,34 miliar dan potensi penerimaan negara yang Semestinya dibayar sebesar Rp2,26 miliar.

Penindakan juga terjadi di Sakral, Jawa Tengah. Sebanyak 6,1 juta rokok ilegal dimusnahkan Bupati Sakral, Hartopo. Dengan perkiraan nilai barang rokok tanpa cukai per Mei 2022 hingga Mei 2023 yang mencapai Rp7 miliar lebih, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ditaksir mencapai Rp4,7 miliar.

Kenaikan biaya cukai rokok yang diberlakukan tiap tahun turut menyumbang pendapatan negara. Tercatat, nilai penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2014 mencapai Rp139,12 triliun. Nilai tersebut meningkat secara drastis dengan nilai penerimaan sebesar Rp218,62 triliun pada 2022. Artinya, nilai penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selalu mengalami peningkatan seiring dengan biaya cukai yang diterapkan.

Nilai penerimaan tersebut nantinya dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan Bilangan persentase tertentu berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau. Adapun Biaya Bagi Hasil Cukai (DBHC) ini diharuskan Kepada melakukan perbaikan kesehatan, seperti perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.

Admin

Recent Posts

Skor 0-0 Hasil Pertandingan PSIM vs Persis, Derbi Mataram Tanpa Pemenang Musim Ini

Derbi Mataram kembali berakhir imbang. Kalau skor 2-2 terjadi di Stadion Manahan Solo (8/11), maka…

29 menit ago

Skor 2-0 Hasil Pertandingan Persib vs Malut United, Maung Lagi Sempurna di 10 Laga Kandangnya

Persib Bandung kembali mendapatkan poin absolut di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Menjamu Malut…

2 jam ago

Head-to-Head Bhayangkara FC vs Borneo FC, Pesut Etam Jebol Gawang The Guardians 7 Kali di 3 Laga Terakhir

Bhayangkara Presisi Lampung FC akan menjalani laga kandang di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026.…

3 jam ago

Head-to-Head Persik vs Dewa United, Sardula Seta Nirkalah di Lima Laga Kandang

Persik Kediri bakal menjamu Dewa United di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Pertandingan ini…

4 jam ago

Head-to-Head Bali United vs Persebaya, Serdatu Tridatu Pegang Rekor Kemenangan Atas Bajol Ijo

Bali United akan menjamu tim asal Jatim Persebaya Surabaya di pekan ke-20 BRI Super League…

5 jam ago

Head-to-Head Persijap vs Madura United, Sapeh Kerrab Tanpa Victory di 3 Laga Lawatan

Persijap Jepara akan menjalani laga kandang di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Laskar Kalinyamat…

6 jam ago

This website uses cookies.