Menjadi pangkalan gas merupakan sebuah Kesempatan usaha yang menjanjikan, mengingat tingginya permintaan masyarakat. Tetapi, Kepada memulainya, diperlukan pemahaman mendalam mengenai biaya, persyaratan, dan keuntungan yang diperoleh.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, terhitung mulai 1 Februari 2025, pangkalan diwajibkan mendistribusikan 100% LPG 3 kg langsung kepada konsumen akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran, sehingga pangkalan Enggak diizinkan mendistribusikan kepada pengecer.
Biaya Izin Pangkalan Gas LPG
Berdasarkan informasi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Utara (Sumbagut), menegaskan bahwa izin pendirian pangkalan LPG 3 kg Enggak dikenakan biaya, tetapi memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat.
Dalam distribusi LPG, agen berperan sebagai penyalur Istimewa, sementara pangkalan bertindak sebagai sub-penyalur sebelum LPG Tamat ke konsumen.
Proses distribusi dimulai dari Depot LPG ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), Lampau ke agen Formal, hingga pada akhirnya ke pangkalan yang melayani pengecer atau langsung masyarakat.
Meskipun Pertamina Enggak membebankan biaya izin, tetapi sering kali dalam praktiknya terdapat pungutan atau biaya yang dilakukan secara pribadi dengan agen sebagai penyalur Istimewa.
Menurut informasi Formal dari Pertamina, modal awal Kepada menjadi agen LPG berkisar Rp100 juta. Anggaran ini digunakan Kepada berbagai keperluan, seperti biaya operasional, pengadaan mobil angkut, sewa tempat usaha, serta pembelian tabung gas.
Potensi Pendapatan dan Keuntungan Pangkalan Gas LPG
Berdasarkan jurnal “Analisis Penerapan Akuntansi pada Usaha Pangkalan Gas LPG 3 kg di Kecamatan Taman Kota Madiun” di 2024. Usaha Punya salah satu responden Punya Arpin yang telah berdiri sejak 2016 di kota Madiun, dengan Mempunyai modal awal sebesar Rp15 juta.
Pemilik pangkalan menghitung Keuntungan secara bulanan berdasarkan jumlah penjualan tabung LPG dengan kuota 800 tabung per bulan. Harga jual LPG 3 kg dari pangkalan ke konsumen ditetapkan Rp18.000/tabung, sedangkan harga beli dari agen Rp14.500/tabung. Dengan mendapatkan keuntungan per tabung sebesar Rp3.500.
Inilah rincian keuntungan bulanan yang diperoleh pangkalan gas LPG 3 kg Punya Arpin.
Rincian Pendapatan Pangkalan Gas LPG 3 kg | Jumlah |
Kuota LPG per bulan | 800 tabung |
Harga beli dari agen | Rp14.500/tabung |
Harga jual ke konsumen | Rp18.000/tabung |
Keuntungan per tabung | Rp3.500/tabung |
Total Keuntungan per Bulan | Rp2.800.000 |
Keuntungan ini dapat meningkat Kalau kuota LPG yang diterima lebih besar atau pangkalan dapat memperluas cakupan distribusinya. Tetapi, perlu diingat bahwa pendistribusian LPG 3 kg harus sesuai dengan regulasi, penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen akhir.
Syarat Menjadi Pangkalan Gas LPG
Kalau Anda Mau mendaftarkan diri sebagai pangkalan gas LPG 3 kg, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi.
- KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
- Berkas yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Surat Surat keterangan bank dan Berkas persetujuan lingkungan.
Sebagai pangkalan Formal, diwajibkan Mempunyai papan pengenal yang menunjukkan statusnya sebagai Kenalan Pertamina. Selain itu, operasional pangkalan harus mengikuti Mekanisme yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pendistribusian lebih terarah, dapat mengurangi kelangkaan, serta dapat menjaga kestabilan harga di pasaran. Selain itu, pengecer yang beralih menjadi pangkalan Formal berperan dalam memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Impor 6 Juta Ton LPG Per Tahun