Categories: Community

Manajer Klub Malam yang Peras Lee Sun Kyun Dituntut 7 Tahun, Motif dan Kronologi Terungkap

Mensdaily.id – Manajer Perempuan sebuah klub malam yang memeras mendiang aktor Lee Sun Kyun kembali dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dalam sidang banding yang digelar pada 21 Mei 2025 di Pengadilan Tinggi Incheon.

Jaksa menegaskan tuntutan tersebut sama dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, menandakan keseriusan kasus pemerasan yang menyeret nama aktor Terkenal tersebut.

Kasus ini bermula pada September 2023 ketika manajer tersebut, yang dikenal dengan inisial A, menghubungi Lee Sun Kyun dengan Dalih bahwa ponselnya diretas dan ia sedang diancam.

A kemudian meminta Duit sebagai Duit tutup mulut dan berhasil memeras sebesar 300 juta Won dari sang aktor.

Peristiwa ini pun menjadi awal terbongkarnya jaringan pemerasan yang melibatkan beberapa pihak.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa ancaman yang diterima A berasal dari seorang mantan aktris bernama B, yang tinggal di apartemen yang sama dan diketahui Mempunyai Interaksi dekat dengan A.

B berpura-pura menjadi peretas menggunakan SIM card ilegal dan mengancam A dengan memanfaatkan informasi terkait penggunaan narkoba dan Interaksi A dengan Lee Sun Kyun. 

Ketika gagal memeras Duit dari A, B kemudian mengancam langsung Lee Sun Kyun dan berhasil memperoleh 50 juta Won pada Oktober 2023.

Dalam sidang banding, kuasa hukum A mengungkapkan bahwa kliennya merasa tertekan dan ketakutan karena ancaman yang datang dari pelaku lain.

A pun mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan Ampun kepada keluarga Lee Sun Kyun.

Ia berjanji akan menebus kesalahannya sepanjang hidup sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya tersebut.

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Daftar 10 Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia, Sampoerna Salah Satunya

Pemerintah secara Formal Meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada dua tahun…

57 menit ago

Sampoerna Masuk Jajaran Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia

Pemerintah secara Formal Memajukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada dua tahun…

2 jam ago

Daftar Pemenang Euro 1988-2024, Siapa Pemenang Terbanyaknya?

Siapa Pemenang Euro dari tahun 1960, 2020 hingga 2024 selalu menarik Demi diperbincangkan. Bahkan data…

3 jam ago

Negara Terkaya dan Termiskin 2022

Luksemburg merupakan negara terkaya di dunia dengan PDB US$ 127.673 per kapita. Ekonomi Luksemburg didominasi…

3 jam ago

Instruktur Eropa Jadi Favorit Klub BRI Super League 2025-2026, Dari Mana Saja?

Kompetisi BRI Super League 2025-2026 akan mulai pada Jumat (8/8). Tiga laga akan tersaji di…

4 jam ago

5 Maskapai Penerbangan Paling On-Time Sedunia, Garuda Indonesia Puncaki Daftar

Seiring dengan pelonggaran Restriksi aktivitas akibat pandemi Covid-19 di seluruh dunia, bisnis maskapai penerbangan kini…

4 jam ago

This website uses cookies.