Mensdaily.id – Manajer Perempuan sebuah klub malam yang memeras mendiang aktor Lee Sun Kyun kembali dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dalam sidang banding yang digelar pada 21 Mei 2025 di Pengadilan Tinggi Incheon.
Jaksa menegaskan tuntutan tersebut sama dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, menandakan keseriusan kasus pemerasan yang menyeret nama aktor Terkenal tersebut.
Kasus ini bermula pada September 2023 ketika manajer tersebut, yang dikenal dengan inisial A, menghubungi Lee Sun Kyun dengan Dalih bahwa ponselnya diretas dan ia sedang diancam.
A kemudian meminta Duit sebagai Duit tutup mulut dan berhasil memeras sebesar 300 juta Won dari sang aktor.
Peristiwa ini pun menjadi awal terbongkarnya jaringan pemerasan yang melibatkan beberapa pihak.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa ancaman yang diterima A berasal dari seorang mantan aktris bernama B, yang tinggal di apartemen yang sama dan diketahui Mempunyai Interaksi dekat dengan A.
B berpura-pura menjadi peretas menggunakan SIM card ilegal dan mengancam A dengan memanfaatkan informasi terkait penggunaan narkoba dan Interaksi A dengan Lee Sun Kyun.
Ketika gagal memeras Duit dari A, B kemudian mengancam langsung Lee Sun Kyun dan berhasil memperoleh 50 juta Won pada Oktober 2023.
Dalam sidang banding, kuasa hukum A mengungkapkan bahwa kliennya merasa tertekan dan ketakutan karena ancaman yang datang dari pelaku lain.
A pun mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan Ampun kepada keluarga Lee Sun Kyun.
Ia berjanji akan menebus kesalahannya sepanjang hidup sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya tersebut.