Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi perbincangan yang hangat Begitu ini. Pasalnya, program Tapera sebelumnya hanya berlaku Kepada Pegawai Negeri Sipil, tetapi kini Tapera akan diberlakukan juga pada karyawan swasta pada 2027 mendatang.
Tapera sendiri hanya dapat dimanfaatkan Kepada pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir (Pasal 1 PP No. 25/2020).
Kepesertaan Tapera berakhir apabila memenuhi syarat, Ialah telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Sendiri, peserta meninggal dunia, dan peserta Tak Tengah memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut (Pasal 23).
Dalam pelaksanaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan bahwa terdapat masalah dalam pengelolaan Anggaran Tapera pada 2020-2021. Dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/12/2021 yang digarap Auditorat Penting Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021, BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau Ahli warisnya pada periode tersebut.
“Peserta pensiun belum menerima pengembalian sebanyak 124.960 orang sebesar Rp567.457.735.810”, dikutip dari Kompas.com dari laporan tersebut.
BPK juga menguraikan sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukannya. Salah satunya adalah BP Tapera Begitu ini belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan Anggaran), kegiatan pemupukan (kontak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
Dalam pengembalian, BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama tiga bulan setalah kepesertaan berakhir. BPK Berbarengan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengungkap 124.960 orang yang sudah pensiun atau meninggal Tiba triwulan III Lagi tercatat sebagai peserta aktif.
Rinciannya terdiri dari 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo sebesar Rp91,03 miliar dan 99.196 peserta pensiun dengan saldo sebesar Rp476,42 miliar. Selain itu terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.
Tim Auditor BPK mendapatkan keterangan bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status kerja dari pemberi kerja yang didapatkan lewat portal.
Selama status peserta Tak diubah oleh pemberi kerja menjadi meninggal atau pensiun, mereka tetap dinyatakan aktif dan Tak Dapat menerima pengembalian Anggaran. Meski sudah terbukti meninggal atau pensiun pun, Lagi terdapat pemberi kerja yang belum memperbarui data status kepesertaan di BP Tapera.
Direktur Operasi dan Pengerahan BP Tapera Begitu itu mengatakan bahwa keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja memungkinkan terjadi ketidaktertiban/kekurangcermatan.
Adanya permasalahan pada data peserta aktif BP Tapera juga mengakibatkan saldo Anggaran Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT (Kontrak Pengelolaan Anggaran Tapera), peserta juga belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian Anggaran.
BPK juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan Anggaran Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera menyebutkan adanya 5 Intervensi yang memuat 8 permasalahan, meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian internal dan 4 permasalahan ketidakpatuhan.
Adanya permasalahan ini tentu saja menjadi pertanyaan terkait bagaimana program Tapera ini akan berjalan ditambah dengan adanya kewajiban potongan Kepada para pekerja swasta nantinya.