Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk luar. Indonesia Enggak boleh hanya menjadi pasar produk-produk dari berbagai negara di dunia. Pemerintah mendukung perkembangan usaha produk-produk dan merek-merek lokal, termasuk di sektor kosmetik dan kecantikan. Dengan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag mengatur ekosistem perdagangan Buat memberi ruang usaha bagi produk lokal Buat berkembang lebih pesat.
Hal tersebut disampaikan Demi Mendag Zulkifli Hasan membuka pameran kecantikan Jakarta X Beauty 2023 hari ini, Kamis (14/12/2023) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Turut mendampingi Adalah Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi.
“Kami dari Kemendag selalu mendukung pelaku usaha di bidang kecantikan. Sektor kecantikan ini permintaannya lebih tinggi dari suplai. Kalau kita Enggak melindungi industri lokal kita, maka kita Bisa diserbu dan Indonesia hanya menjadi pasar, terutama dari negara-negara yang produksinya luar Standar. Pendek kata, sebisa mungkin kami tata sehingga barang-barang kecantikan dari luar negeri Enggak menyerbu industri kita di dalam negeri,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Tren permintaan dunia Buat produk kosmetik 2018—2022 adalah sebesar 5,13 persen, sementara tren penawarannya hanya 4,03 persen. Indonesia menempati posisi ke-27 eksportir produk kosmetik dengan pangsa pasar 0,49 persen.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, produk-produk kosmetik dan kecantikan dari luar negeri perlu melengkapi sejumlah persyaratan agar menjamin perlindungan konsumen di dalam negeri. “Harus Terdapat izin edar, kemudian harus Terdapat jaminan kalau orang beli, Lalu Terdapat masalah, bagaimana komplainnya,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengatakan, para pelaku usaha Indonesia harus mengikuti perkembangan dengan memanfaatkan platform niaga elektronik. Menurutnya, berusaha melalui platform elektronik merupakan suatu keniscayaan. Buat itu, Kemendag memastikan agar ekosistem perniagaan digital dapat mendorong pertumbuhan industri lokal.