Business

Kini Jogja Bukan Tengah Provinsi dengan Upah Minimum Terendah

Upah minimum rendah menjadi kata yang identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau yang akrab disebut “Jogja”. Selama beberapa tahun, Provinsi Jogja menyandang status sebagai Distrik dengan upah minimum provinsi (UMP) terendah se-Indonesia. Jogja Mempunyai UMP sebesar Rp1.765.000 pada 2021, alias yang paling rendah secara nasional.

Meski pada kenyataannya, biaya hidup di provinsi ini terutama Kota Yogyakarta relatif sudah cukup tinggi. Beberapa kalangan menilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Jogja idealnya berada di atas Rp2 juta, Tetapi, UMP Jogja Bahkan Lagi di bawah Rp2 juta.

UMP 2021 sejumlah provinsi di Pulau Jawa pun Tak jauh berbeda, seperti Jawa Tengah (Rp1.798.000), Jawa Barat (Rp1.810.351), dan Jawa Timur (Rp1.868.000).

Di tengah perdebatan mengenai besaran UMP Jogja yang tak pernah berujung, baru-baru ini Terdapat catatan menarik dan pastinya “sedikit” memberikan angin segar bagi masyarakat Jogja, terutama kalangan buruh.

Catatan UMP Jogja | Mensdaily

UMP Jogja Kepada tahun 2022 tercatat naik 4,30 persen atau Rp75.915,53 menjadi Rp1.850.915 dari sebelumnya (2021) Rp1.765.000. Nomor tersebut melampui kenaikan UMP nasional sebesar 1,09 persen, sekaligus menjadi kenaikan tertinggi dibanding provinsi-provinsi lain.

Dengan kenaikan tersebut, kini besaran UMP Jogja naik satu strip ke posisi dua terendah, menggeser Jawa Tengah. Sehingga tak Tengah menyandang predikat sebagai provinsi dengan UMP terendah.

Baca Juga:  Maluku Utara dan Sulawesi Tengah Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di 2023, Imbas Hilirisasi?

Keputusan kenaikan UMP itu ditetapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Keputusan Gubernur Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sultan mengatakan, kenaikan UMP sebesar Rp75.915,53 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur Perkumpulan pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan unsur akademisi.

Besaran UMK kabupaten/kota di DIY

Selain menetapkan UMP, Sultan juga mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Dari lima kabupaten/kota di DIY, Kabupaten Gunung Kidul mencatat kenaikan tertinggi dengan persentase 7,34 persen (Rp1.30.000). Disusul Kabupaten Kulonprogo (5,50 persen), Kabupaten Sleman 5,12 persen), Kota Yogyakarta (4,08 persen), dan Kabupaten Bantul (4,04 persen).

Besaran UMK DIY 2022 | Mensdaily

Sementara berdasarkan besaran nominal, UMK Kota Yogyakarta Lagi menjadi yang tertinggi sebesar Rp2.153.970. Kabupaten Gunung Kidul yang mencatat persentase kenaikan tertinggi Bahkan secara nominal Lagi menjadi yang paling rendah dengan Rp1.900.000.

Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Sultan menuturkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya Personil rumah tangga, dan banyaknya Personil rumah tangga yang bekerja.

Baca Juga:  Ini Saham Tercuan (Top Gainers) Selama Februari 2024

“Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya Mekanis pengupahannya akan bagus,” tutur Sultan, mengutip Okezone.com.

Senada dengan ungkapan Sultan, salah satu Elemen yang mempengaruhi peningkatan upah minimum Jogja adalah pertumbuhan ekonomi.

BPS mencatat, ekonomi DIY tumbuh sebesar 6,14 persen year on year (yoy) pada kuartal I 2021. kemudian meningkat menjadi 11,81 persen pada kuartal II, Lampau sempat melambat menjadi 2,30 persen pada kuartal III, dan diprediksi bakal mencatat pertumbuhan di atas 4 persen sepanjang 2021.

Denda bagi pengusaha yang membayar pekerja di bawah upah minimum

Dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul di mana ketetapan pengupahan itu Tak boleh ditangguhkan. Kalau Terdapat pengusaha yang nekat menangguhkan dan membayar pekerja di bawah upah minimum, maka akan dikenakan Denda sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  10 Bank Digital Paling Sering Dipakai Masyarakat Indonesia 2022

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Tak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena Kalau itu dilakukan akan Terdapat aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau Tak dibayar atau ditangguhkan,” imbuh Sultan.

Sultan meminta para pengusaha mempelajari sendiri mengenai Denda apabila ketentuan pengupahan itu dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang Terdapat.

“Saya Ingin mengingatkan ke pengusaha Kepada mau Menyaksikan peraturan yang Terdapat. Bagus yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan,” tambanya.

Di sisi lain, Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta dengan besaran pengupahan yang lebih Bagus para buruh juga dapat mengimbangi dengan kualitas kinerja yang meningkat.

“Dengan kemaun pengusaha Kepada membayar dengan nilai lebih mahal, para buruh juga kami harapkan meningkatkan produktivitas dan kualifikasi sebagai tenaga kerja yang lebih terampil dan lebih punya kemauan bekerja lebih keras,” kata Sultan, menukil Okezone.com.

Kini, Jogja bukan Tengah provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air. Kenaikan upah minimum Jogja diharapkan berdampak positif bagi pengusaha dan buruh. Selain itu, produktivitas dan kualifikasi buruh juga selayaknya Bisa meningkat.

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.