Mensdaily.id – Model dan aktor Kim Tae Yi, yang dikenal lewat penampilannya dalam program realitas Transit Love 2, menghadapi tuntutan dua tahun penjara atas tuduhan mengemudi dalam keadaan Pusing dan menyebabkan cedera.
Dalam persidangan yang digelar pada 12 Mei di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menuntut hukuman penjara bagi Kim Tae Yi.
Tuntutan tersebut diajukan atas pelanggaran Undang-Undang Peningkatan Hukuman Buat Kejahatan Tertentu, khususnya terkait dengan mengemudi berbahaya yang menyebabkan luka.
Kim Tae Yi, yang Mempunyai nama Asli Kim In Sik dan berusia 29 tahun, didakwa mengemudi dalam kondisi sangat Pusing pada 15 September tahun Lampau Sekeliling pukul 05.00 pagi di kawasan Sinsa-dong, Gangnam, Seoul.
Demi itu, ia Mempunyai kadar alkohol dalam darah sebesar 0,15%, yang termasuk dalam kategori Pusing berat menurut standar hukum Korea Selatan.
Akibat tindakan tersebut, ia menabrak seorang pejalan kaki yang kemudian mengalami luka memar dengan waktu penyembuhan Sekeliling dua minggu.
Dalam upaya menutupi pelanggaran tersebut, seorang Kolega Kim yang berinisial A dan berusia 30 tahun sempat mengaku sebagai pengemudi.
Tetapi, setelah penyelidikan lebih lanjut, A mengaku memberikan pernyataan Bajakan, dan jaksa pun menuntut denda sebesar 5 juta won (Sekeliling 59 juta rupiah) terhadapnya.
Pengacara Kim Tae Yi membela kliennya dengan menyatakan bahwa kecelakaan terjadi ketika Kim Tae Yi sedang menunggu sopir pengganti dan memutuskan Buat memindahkan mobil sebentar karena permintaan parkir.
Ia juga menekankan bahwa Kim Tae Yi segera menolong korban setelah kejadian dan telah menjual mobilnya kepada kenalan Buat mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dalam sidang tersebut, Kim Tae Yi menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Ia menundukkan kepala dan Mengucapkan akan menyesali kejadian ini sepanjang hidupnya dan berjanji Tak akan mengulanginya.



