Business

Kenaikan UMP 6,5% di Tengah Polemik PPN Naik, Solusi atau Beban Baru?

Presiden Prabowo Subianto Formal mengumumkan bahwa akan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Persentase ini lebih besar dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP di tahun ini.

Tetapi, keputusan ini menjadi bahan perbincangan lantaran diambil di tengah polemik terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tengah menjadi sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan dasar yang pertimbangan keputusan naiknya UMP tersebut, Yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Keduanya dinilai Krusial Kepada dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kenaikan upah Tak menjadi beban berlebih bagi sektor usaha. 

Baca Juga: Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 2025 Sebesar 10%

Provinsi dengan UMP Tertinggi 2024 dan Rencana Kenaikannya di 2025

Pada 2024, beberapa provinsi di Indonesia mencatatkan kenaikan UMP yang signifikan, memberikan Cita-cita baru bagi para pekerja di berbagai Area pada 2025 mendatang.

Baca Juga:  Investasi Sulut 2023 Membumbung 64%, Lelah Rp10,7 Triliun! – Mensdaily.id
Provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia | GoodStats
Simulasi kenaikan UMP pada 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia | Mensdaily

DKI Jakarta memimpin sebagai provinsi dengan UMP tertinggi mencapai Rp5.067.381 di 2024, meningkat di 2025 menjadi Rp5.396.760 Kalau kenaikan 6,5% diterapkan, menjadi sebuah Bilangan yang mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota.

Menyusul di urutan kedua, Papua mencatat kenaikan UMP dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan para pekerja.

Provinsi Bangka Belitung juga mengalami lonjakan yang cukup besar, dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.000, diikuti oleh Sulawesi Utara yang naik dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425. 

Adanya kenaikan ini diharapkan Bisa mendorong daya beli masyarakat, meskipun terdapat tantangan ekonomi seperti inflasi dan biaya hidup yang Maju meningkat yang tetap menjadi perhatian Penting.

Tanggapan Apindo Terhadap Kebijakan Kenaikan UMP 2025

Ketua Biasa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mempertanyakan dasar pemerintah dalam menaikan UMP. Ia khawatir adanya kenaikan ini akan berdampak pada biaya tenaga kerja dan biaya operasional perusahaan, khususnya pada sektor padat karya.

Baca Juga:  Segarnya Minat Teh Manis di Kalangan Gen Z Indonesia

Dalam kondisi ekonomi nasional yang Lagi menghadapi tantangan Dunia dan tekanan domestik, kenaikan ini dapat berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun Global.

“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan Rekanan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” Jernih Shinta, dikutip dari CNN Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini Tak diambil secara sepihak. Keputusan kenaikan UMP telah melalui Obrolan mendalam di Lembaga LKS Tripartit yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Para pengusaha diimbau jangan hanya Menonton kenaikan upah minimum dari sebelah mata. Pemerintah Tak tutup mata dengan kondisi pengusaha dan berencana mengeluarkan stimulus yang sangat membantu. 

Kenaikan UMP 2025 Dianggap Sia-Sia Karena PPN Akan Naik 

Perkumpulan buruh di Indonesia mengkritik keras kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang dianggap sia-sia karena bersamaan dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% di 2025. Menurut mereka, meski Terdapat kenaikan UMP, peningkatan PPN akan Membikin pengaruhnya hilang.

Baca Juga:  Realisasi Investasi Indonesia Letih Rp465 Triliun pada Triwulan I 2025

Presiden Asosiasi Perkumpulan Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN akan menyebabkan upah buruh pada 2025 tetap Tak tercukupi.

“Kemudian juga katanya Terdapat rencana PPN 12%. Nah, kalau Tamat itu terjadi, maka Bilangan 6,5% menjadi sia-sia dan akan minus jatuhnya,” ujar Mirah pada Kumparan, Minggu (1/12) 2024.

Meskipun UMP naik, perusahaan mungkin memilih Kepada melakukan Pemutusan Rekanan Kerja (PHK) sebagai jalan keluar.

Presiden Konfederasi Perkumpulan Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menambahkan bahwa kenaikan UMP di tengah kenaikan PPN hanya akan mendorong industri Kepada melakukan PHK massal.

Baca Juga: Pengaruh Kenaikan PPN 12% di 2025 terhadap Pengeluaran Rumah Tangga

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.